POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan kepada bapak ibu guru baik ASN maupun Non ASN.
Seluruh guru ASN dan non ASN akan mendapatkan TPG jika sudah memenuhi syarat dan data dinyatakan valid di Info GTK.
Bagi guru non ASN sendiri ada delapan persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan TPG.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan
- Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu
- Tidak merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain
Namun selain delapan syarat tersebut ternyata ada satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi bagi guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yaitu SK.
Guru non ASN di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kepala daerah atau Bupati.
Syarat TPG dari pusat, guru non ASN di sekolah negeri bisa mendapatkan tunjangan apabila memiliki SK Kepala Daerah atau Bupati.
Apabila sudah memiliki SK Kepalad Daerah atau Bupati maka nantinya Operator SIMTUN akan melakukan pengusulan SKTPG agar TPG bisa segera dicairkan.
Untuk besaran TPG yang diterima Guru Non ASN baik sekolah negeri atau swasta adalah Rp2 juta per bulannya.
Jadwal Pencairan TPG Guru Non ASN
Dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 jadwal pencairan TPG bagi guru non ASN sebagai berikut:
Triwulan I pencairan TPG dimulai pada bulan April
Triwulan II pencairan TPG dimulai pada bulan Juli
Triwulan III pencairan TPG dimulai pada bulan Oktober
Triwulan IV pencairan TPG dimulai pada bulan Januari
***



