POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan kepada instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini terkait untuk segera mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Zudan Arif, seorang pejabat BKN, pada Kamis, 3 April 2025.
Ia meminta kepada seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN untuk segera menghubungi instansi-instansi yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
"Teman-teman di Kanreg-Kanreg BKN tolong segera dihubungi instansi-instansi yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024," terang Zudan Arif.
BKN mendesak agar seluruh instansi segera mengajukan usulan penetapan NIP.
Baca Juga: Update Terbaru: Daerah-Daerah di Jawa Timur Siap Lakukan Pengangkatan PPPK di Bulan April
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan para CPNS dan PPPK dapat segera menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, BKN menekankan pentingnya kerjasama dan respons cepat dari seluruh instansi pusat dan Pemda untuk segera menindaklanjuti imbauan ini.
Keberhasilan dan ketepatan waktu dalam pengajuan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Penting PIP: Cek Rekening Simpel Sekarang
Tentunya akan berdampak langsung pada efektivitas administrasi kepegawaian dan kelancaran pelaksanaan tugas para pegawai baru.
Diharapkan, dengan adanya perhatian serius dan tindakan segera.
Proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.***




