POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mengumumkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa SMK dari keluarga kurang mampu.

PIP sudah menjadi program pemerintah yang memang telah membantu pelajar Indonesia menempuh Pendidikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Penting PIP: Cek Rekening Simpel Sekarang

Jadwal Pencairan dan Persyaratan

Berdasarkan informasi yang tertera pada unggahan Instagram resmi Kemendikdasmen, dana PIP tahun 2025 untuk jenjang SMK dapat dicairkan mulai tanggal 10 April 2025.

Siswa penerima bantuan diharapkan membawa Buku Tabungan atau Kartu Debit ATM PIP saat melakukan pencairan.

Penyaluran PIP tahun 2025 ini menyasar dua kelompok penerima, yaitu siswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siswa yang terdata dalam Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Pastikan Kode Ini Muncul di Info GTK Anda Jika SKTPG Terbit, TPG Segera Cair!

Sebanyak 387.843 siswa SMK yang terdata dalam DTKS akan menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp349.058.700.000.

Sedangkan ebanyak 54.855 siswa SMK yang terdata dalam P3KE akan menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp49.369.500.000.

Perlu diperhatikan bahwa siswa yang terdata dalam DTKS adalah siswa yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial.

Pencairan dana PIP tahun 2025 untuk jenjang SMK dilakukan melalui dua bank penyalur, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran PIP tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa SMK dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan mereka, sehingga mereka dapat fokus belajar dan meraih cita-cita.

Bagi siswa SMK yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan pencairan dana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai PIP dapat diperoleh melalui laman resmi Kemendikdasmen atau menghubungi pihak sekolah masing-masing.***