POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang dinantikan oleh para guru sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka.
Namun, proses pencairan TPG seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai jadwal dan tahapan yang harus dilalui.
Untuk memberikan pemahaman yang jelas, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan TPG, langsung dari operator pusat.
Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!
Prosedur Rutin Penerbitan SKTPG dan Dampaknya pada Pencairan TPG:
Sebelum TPG dapat dicairkan, terdapat serangkaian prosedur rutin yang harus dilalui oleh admin.
Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
Baca Juga: Sempat MBG Stop Sementara, Kegiatan Makan Bergizi Gratis Kembali 9 April 2025!
1. Penarikan dan Pengolahan Data yang merupakan tahap awal ini merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG.
2. Update Rekening sehingga informasi rekening guru akan diperbarui pada tahap ini untuk memastikan dana TPG dapat disalurkan dengan tepat.
Baca Juga: Info GTK TPG Guru: Waktu Perubahan Kode Status Diprediksi di Awal April 2025
3. Pengusulan SK setelah data guru yang telah diverifikasi kemudian diusulkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
4. Tahap Penerbitan SK merupakan proses penerbitan SKTP oleh pihak berwenang dengan tidak ada jadwal pasti, karena bergantung pada banyaknya usulan dari dinas terkait.
5. Setelah SKTPG diterbitkan, dana TPG akan disalurkan ke rekening guru.
Jadwal Penyaluran Tunjangan
Menurut informasi dari operator pusat, tidak ada jadwal resmi untuk penyaluran tunjangan.
Jadwal penyaluran sangat bergantung pada banyaknya SK yang diterbitkan.
Semakin banyak SK yang diterbitkan, semakin lama pula waktu yang dibutuhkan untuk proses penyaluran.
Dalam sistem informasi, terdapat kode-kode status yang menunjukkan tahapan proses penerbitan SKTP.
Baca Juga: Mengapa Kode 13 Berubah Menjadi 16 di Info GTK dan Apa Artinya Dalam Pencairan TPG?
Perubahan kode yang perlu dipahami guru adalah:
- Kode 1 atau 2
Menunjukkan tahap awal proses, seperti penarikan dan pengolahan data.
- Kode 13 atau 16
Menunjukkan tahap yang lebih lanjut, seperti pengusulan SK.
Perubahan kode dari 1 atau 2 menjadi 13 atau 16 menandakan bahwa data guru telah memasuki tahap yang lebih lanjut dalam proses penerbitan SKTPG.
Guru perlu memahami tahapan proses penerbitan SKTP dan kode-kode status yang terkait untuk memantau perkembangan status SKTPG mereka.
Informasi dari operator pusat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan membantu guru dalam memperoleh hak mereka.***




