POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia terutama para bendahara bos!

Aplikasi RKAS, SIPLah, dan HPP kini menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.

Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2024.

Baca Juga: Mengapa Kode 13 Berubah Menjadi 16 di Info GTK dan Apa Artinya Dalam Pencairan TPG?

Meskipun tarif PPN naik, nominal PPN yang dibayarkan oleh satuan pendidikan tetap sama.

Hal ini berarti, anggaran pendidikan tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

Aplikasi RKAS, SIPLah, dan HPP telah disesuaikan dengan tarif PPN baru.

Baca Juga: Status Info GTK Masih Kode 07 Sejak Maret Hingga Hari Ini Tidak Berubah! Sampai Kapan SKTPG Terbit?

Satuan pendidikan perlu memastikan bahwa mereka menggunakan versi terbaru dari aplikasi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan tarif PPN baru ini, satuan pendidikan dapat mengakses situs resmi SIPLah di siplah.kemdikbud.go.id.

Di sana, terdapat penjelasan lengkap mengenai regulasi dan cara penerapan tarif PPN 12% di ARKAS, SIPLah, dan HPP.

Baca Juga: Guru Memenuhi 24 Jam Linier Tapi Masih Kode 2 di Info GTK Ini Berarti Wajib Baca Ini!

Satuan pendidikan diharapkan untuk segera menyesuaikan penggunaan aplikasi RKAS, SIPLah, dan HPP dengan tarif PPN baru.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Serta dapat mengelola dana sesuai dengan kebutuhan dan sesuai pada juknis.***