POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Lebaran 1446 Hijriah pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rincian Libur dan Cuti Bersama

Hari Suci Nyepi:

Cuti Bersama: 28 Maret 2025 (Jumat)
Libur Nasional: 29 Maret 2025 (Sabtu)

Hari Raya Lebaran 1446 H:

Libur Nasional: 31 Maret 2025 (Senin) dan 1 April 2025 (Selasa)
Cuti Bersama: 2,3,4, dan 7 April 2025. (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin)

Baca Juga: Jika Kolom Tunjangan di Info GTK Seperti Ini? Maka TPG TW 1 Bapak Ibu Guru Pertanda ...

Pemerintah menetapkan cuti Bersama untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.

Jadwal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan dan kegiatan selama periode libur.

Pemerintah melalui Kementrian PANRB mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada bangsa.

Baca Juga: Badai Hidup Atalia Praratya: Dari Kehilangan, Hijab Zara, Hingga Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Dengan menjunjung tinggi nilai nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK.

Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam merencanakan liburan dan merayakan hari besar keagamaan.***