POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulllah menegaskan bahwa yang diangkat pada Oktober 2025 nanti adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1 saja.
Kepala BKN mengatakan, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua, maksudnya tidak berlaku bagi PPPK 2024 tahap 2. PPPK tahap 2 ini tidak bisa dituntaskan Oktober 2025.
"Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2025 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1," kata Zudan Arif menjawab konfirmasi JPNN belum lama ini dilansir Pojoksatu.id, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Diduga Ditangkap Polisi Usai Demo Ricuh di DPRD Karawang
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK tahap 2, lanjutnya belum bisa dituntaskan Oktober 2025 karena prosesnya masih berjalan.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan honorer R2/R3 dan peserta PPPK 2024 tahap 2 tidak bisa dituntaskan Oktober 2025.
Pemerintah memang sudahi membatalkan penundaan pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Namun Instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025.
Namun, muncul pertanyaan dari kalangan honorer, apakah penyelesaian itu berlaku untuk PPPK 2024 tahap 2 dan honorer R2/R3 yang tidak lulus tahap 1.
Dan ternyata benar, tidak semua bisa dituntaskan pada Oktober 2025 nanti.
Diketahui, seleksi PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang terdaftar di database BKN.
Dimana pelamar harus terdaftar dalam database BKN. Kemudian pelamar ini tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi tahap 1 dapat mendaftar.
Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus. Dan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS tahun lalu dapat mendaftar ke tahap 2 ini.
Dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah.***




