POJOKSATU.id — Sebanyak 3.671 calon mahasiswa diterima di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
"Jumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang diterima pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebanyak 3.671 peserta," ujar Kepala Kantor Humas UPI, Prof. Suhendra.
Secara nasional, jumlah pendaftar SNPMB Jalur SNBP 2025 mencapai 776.515 peserta, dengan daya tampung sebanyak 181.425 kursi.
Sementara itu, jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berpartisipasi dalam SNBP 2025 mencapai 146 institusi.
Pada jalur SNBP, sebanyak 255.474 peserta mendaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.317 peserta yang diterima di UPI mendapatkan KIP Kuliah.
Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu.
Salah satu program studi di UPI masuk dalam daftar 10 program studi dengan tingkat keketatan tertinggi secara nasional dalam jalur SNBP 2025.
Program Studi Ilmu Komunikasi UPI menempati peringkat ke-4 nasional dengan tingkat keketatan sebesar 1,37 persen.
Program ini memiliki jumlah pendaftar sebanyak 1.465 orang, sedangkan hanya 20 peserta yang diterima.
Seluruh calon mahasiswa baru UPI yang diterima melalui jalur SNBP diwajibkan untuk melengkapi biodata serta mengunggah hasil scan surat pernyataan dalam format PDF yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan serta diketahui atau disetujui oleh orang tua atau wali.
Proses ini dilakukan secara daring melalui laman resmi https://pmb.upi.edu mulai dari 30 Maret hingga 13 April 2025.
Calon mahasiswa juga diwajibkan menyimpan bukti kelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut.
Jika tidak melengkapi biodata serta mengunggah surat pernyataan hingga batas waktu yang ditentukan, calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri. ***




