POJOKSATU.ID- Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 di percepat dengan tetap melewati tahap-tahap yang telah di tentukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan agar instansi pusat dan daerah segera menyelesaikan segala proses simulasi dan analisis sesuai dengan kesiapan tiap-tiap kementrian/lembaga/pemerintah daerah.

Dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK K/L/Pemda harus telah menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Besaran UKT UPI Jalur SNBP 2025, Ada Delapan Kelompok Biaya Kuliah TIAP FAKULTAS, Ini Rincian Biaya UKT di Tiap Fakultas dan Program Studi

1. Perserta telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh instansi dan dinyatakan lulus

2. Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan) dan nomor induk pegawai (NIP) bagi yang lulus CPNS

3. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK.

4. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

5. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Baca Juga: PERSIAPKAN DIRI, Ini Jadwal SELEKSI MANDIRI 10 PTN Terbaik 2025 dari 562 Universitas di Indonesia, Penutupan Tercepat 2 Mei, Paling Lama Juli 2025

Menpan RB menekankan akan memfasilitasi bagi K/L/Pemda dalam proses percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK jika telah siap dalam hal persyaratan yang telah ditentukan.

Diperkirakan penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK akan dilaksakan paling lambat masing-masing Juni 2025 dan Oktober 2025 (Riwan Budi Santoso)