POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Webinar Seri 1 dengan tema "Kupas Tuntas Penerbitan NRG, NUPTK, dan Pemutakhiran Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru".
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para guru dan calon guru terkait proses administrasi yang diperlukan guna mempercepat pencairan tunjangan profesi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Paudasmen), Direktorat PPG, serta jajaran Direktorat Jenderal GTK.
Baca Juga: Sosok Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal GTK, Ibu Lili Faturia, yang menyampaikan pentingnya kepedulian para guru terhadap data mereka sendiri dalam sistem pendidikan.
Dalam sambutannya, Ibu Lili menyoroti perubahan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru yang kini dilakukan melalui pusat, bukan lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses pencairan tunjangan.
Baca Juga: Profil Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kredit LPEI
Namun, ia juga menegaskan bahwa peran aktif guru dalam memperbarui dan memvalidasi data mereka di Dapodik sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Selama webinar, narasumber menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para guru untuk memastikan keakuratan data mereka. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
1. Pentingnya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat pencairan tunjangan.
Baca Juga: Kembali ke Masyarakat, Yusni Rinzani Fokus pada Pemberdayaan dan Ibadah
2. Validasi Data Dapodik, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Prosedur Penerbitan SKTP, yang menjadi dasar dalam pencairan tunjangan profesi maupun tunjangan khusus guru.
Dalam diskusi, ditemukan bahwa masih banyak guru yang menyerahkan urusan administrasi ini kepada operator sekolah tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.
Akibatnya, sering terjadi ketidaksesuaian data yang menghambat pencairan tunjangan. Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data mereka.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para guru dalam mengurus administrasi tunjangan profesi.
Dengan proses yang lebih tertata, diharapkan pencairan tunjangan dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Baca Juga: RUU TNI Baru Saja Kemarin Disahkan, Hari Ini Mahasiswa UI Ajukan Gugatan ke MK
Kupas Tuntas Penerbitan NRG, NUPTK, dan Pemutakhiran Dapodik untuk Tunjangan Profesi Guru
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah diselenggarakan acara "Kupas Tuntas Penerbitan".
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pendidik terkait proses dan kebijakan yang berlaku demi kelancaran pencairan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Berbarengan RUU TNI Disahkan, Redaksi TEMPO Diteror Kepala Babi Busuk Tanpa Kuping
Data merupakan komponen penting dalam pelaksanaan berbagai program prioritas Kemendikbudristek, termasuk tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, keakuratan dan validitas data seperti NRG, NUPTK, serta Dapodik menjadi faktor utama dalam pencairan tunjangan tersebut.
Dalam acara ini, peserta diberikan kesempatan untuk memahami lebih lanjut mengenai alur penerbitan NUPTK, pemadanan data dengan Dukcapil, serta solusi atas kendala yang sering dihadapi guru dalam pencairan tunjangan.
Dalam sesi diskusi, banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar validasi data, kendala dalam pengisian nomor rekening di Info GTK, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan jika data yang diinput belum tervalidasi.
Proses dan Persyaratan Penerbitan NUPTK
Albertus Alfian Toni Tim Pusdatim Dikdasmen menjelaskan bahwa NUPTK hanya akan diterbitkan jika diajukan oleh satuan pendidikan melalui operator sekolah.
"Setelah diajukan, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum diteruskan ke Pusdatin untuk proses finalisasi," ujar pria yang akrab di sapa Toni itu.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Inilah Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah Agar Berkahnya Maksimal
Dalam hal ini, guru perlu memastikan bahwa data identitas mereka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah valid sesuai dengan database Dukcapil.
Selain itu, bagi guru yang mengajar di sekolah swasta, pengajuan NUPTK juga harus melalui verifikasi dari badan penyelenggara atau yayasan sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Pusdatin.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses pengajuan berjalan lancar.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Ditahan KPK
Kesimpulan dan Imbauan bagi Guru
Para narasumber menekankan pentingnya pemantauan data secara berkala oleh guru dan operator sekolah.
Dengan memastikan data di Dapodik sudah benar dan valid, maka proses penerbitan NRG dan NUPTK serta pencairan tunjangan profesi guru dapat berjalan tanpa kendala.
Operator sekolah juga memiliki peran krusial dalam membantu guru dalam proses verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Sobat Aksi Ramadhan 2025: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi para guru dalam memahami pentingnya data yang valid dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan data yang akurat, kebijakan pendidikan yang berbasis data dapat lebih optimal dalam mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. ***




