POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menyiapkan anggaran senilai Rp282,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI)

Tunjangan profesi guru dan pengawas PAI itu selama dua bulan Januari dan Februari 2025, yang diharapkan bisa dicairkan sebelum Lebaran 2025.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bocorkan Pengumuman Penting CPNS PPPK Pekan Depan Oleh Wakil Ketua DPR Dasco!

Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.

"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Suyitno mengatakan untuk pencairan tunjangan profesi ini harus dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan yang telah terpenuhi.

Baca Juga: Ratu Meta Alami KDRT Diduga Dilakukan Suaminya, Pipinya Berdarah Dipukul dengan Perkakas Mobil hingga 12 Jahitan, juga Dicekik dan Diinjak

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Baca Juga: Pekan Depan CPNS PPPK Penantian Berakhir? Dasco Ungkap Pengumuman Penting Koordinasi dengan Pemerintah!

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya. ***