POJOKSATU.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Salah satu isu yang sering muncul adalah terkait penyimpanan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP oleh pihak satuan pendidikan.

Pihak berwenang menekankan bahwa siswa penerima PIP atau orang tua/wali siswa memiliki hak penuh atas buku tabungan dan ATM mereka.

Baca Juga: Terungkap! Peruntukan Sebenarnya Dana PIP, Bukan untuk SPP!

Jika satuan pendidikan menyimpan buku tabungan atau ATM tersebut, siswa atau orang tua/wali siswa berhak untuk menanyakannya dan meminta pengembaliannya.

Apabila ada alasan tertentu yang mengharuskan penitipan buku tabungan atau ATM di sekolah, harus ada bukti penitipan yang jelas.

Siswa atau orang tua/wali siswa juga harus dapat meminta kembali buku tabungan atau ATM tersebut kapan saja, terutama saat ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo.

Terdapat kasus di mana seorang siswa yang seharusnya menerima dana PIP sejak sekolah dasar, tidak pernah mengetahuinya karena pihak satuan pendidikan tidak memberitahukan.

Baca Juga: Guru Non ASN, Ini Saatnya Pengusulan TPG Segera Dilakukan, Info GTK Valid?

Setelah lulus, siswa tersebut baru menerima buku tabungan dan ATM, namun saldonya sudah kosong.

Dalam situasi seperti ini, orang tua siswa disarankan untuk melakukan pengecekan di situs SiPintar.

Hasil pengecekan tersebut dapat difoto atau dicetak sebagai bukti untuk ditunjukkan kepada satuan pendidikan.

Orang tua siswa berhak menanyakan ke mana dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa tersebut.

Pihak berwenang juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyerahan dana PIP.

Ada kasus di mana satuan pendidikan telah menarik dana PIP melalui surat kuasa dan menyerahkannya kepada siswa, namun lupa memberitahukan bahwa itu adalah dana PIP.

Untuk menghindari kesalahpahaman, satuan pendidikan sebaiknya memberikan tanda terima setiap kali menyerahkan buku tabungan atau dana PIP, baik melalui penarikan langsung maupun melalui kuasa.

Siswa atau orang tua siswa dihimbau untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih kepada pengelola PIP di sekolah saat dana PIP dicairkan.

Baca Juga: Nomor Rekening Tak Kunjung Muncul? Jangan Panik! PPG Piloting 1, 2 dan 3 Inilah Tahapan yang Perlu Diketahui

Sebaliknya, pihak satuan pendidikan juga dihimbau untuk menolak jika ada siswa atau orang tua penerima PIP yang ingin memberikan uang terima kasih.

Meskipun pemberian uang terima kasih mungkin tidak melanggar aturan secara langsung, perlu diingat bahwa penerima PIP umumnya berasal dari keluarga yang membutuhkan.

Penolakan uang terima kasih akan memastikan bahwa dana PIP dapat digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.

Baca Juga: 1.476.964 Guru ASN, TPG yang Kalian Tunggu! Tunjangan Langsung di Terima Seminggu Lagi ke Rekening!

Untuk memastikan dana PIP tersalurkan dengan tepat sasaran, pengawasan dari berbagai pihak sangat penting.

Orang tua, masyarakat, dan pemerintah perlu bekerja sama dalam memantau dan melaporkan jika terjadi penyimpangan.

Satuan pendidikan juga diharapkan untuk selalu mengisi data Dapodik dengan valid, lengkap, dan logis, agar proses penyaluran dana PIP berjalan lancar.***