POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan informasi penting terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Kali ini, BKN memberikan penjelasan mengenai kebijakan khusus terkait batas usia pengangkatan PPPK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), terdapat ketentuan khusus terkait hal tersebut.
Baca Juga: TPG Cair 21 Maret Namun Berikut ini Guru ASN, PPPK, dan Non ASN yang Akan Pencairan!
Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Dalam kondisi ini, pelamar tersebut tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para pelamar yang berada dalam situasi khusus terkait batas usia.
Baca Juga: Jadwal Terbaru dan Informasi Penting Pengusulan NIP CASN dan Nomor Induk PPPK 30 Juni 2025!
BKN menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dan memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal terbaru.
Meskipun menjadi kisruh namun akan dilaksanakan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala BKN, Prof. Zudan, juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru TPG ASN Daerah dan PPPK Daerah Kini Langsung dari Kemenkeu
Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan terbaru BKN terkait pengangkatan PPPK dengan batas usia khusus.
Para pelamar PPPK diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari BKN untuk mendapatkan perkembangan terkini.
Apalagi berita kuat berhembus presiden prabowo sudah mendengar kabar tersebut.***




