POJOKSATU.id - Bapak ibu guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 harus tahu bahwa pemenuhan beban kerja menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima sertifikasi.
Jika dulu aturannya adalah beban kerja minimal 24 jam mengajar tatap muka maka tidak untuk pencairan TPG tahun 2025 ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti telah membuat aturan terbaru terkait persyaratan pemenuhan beban kerja tersebut.
Sebelumnya, Dirjen GTK Nunuk Suryani sempat menjelaskan bahwa beban mengajar 24 jam tidak harus diisi penuh dengan tatap muka.
Info dari Bu Nunuk Suryani, 24 jam mengajar ini bisa diisi 18 jam tatap muka dan 6 jam sisanya untuk kegiatan lain atau diisi dengan tugas tambahan lainnya.
"Kalau Pak Menteri tadi sebut 24 itu 18 tatap mukanya, sisanya yang 6 itu bisa dalam kegiatan lain, misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan itu akan dihitung berapa poinnya tentu itu nanti berapa bobotnya akan tertuang dalam peraturan negeri," ucap Bu Nunuk Suryani dikutip dari unggahan akun TikTok @gurubaru26, Sabtu (14/12/2024).
Namun ternyata masih banyak bapak ibu guru yang belum paham tugas tambahan apa saja yang bisa untuk menambah beban kerja.
Oleh karena itu pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjabarkan jenis tugas tambahan yang bisa terbaca di Info GTK untuk memenuhi beban kerja.
Baca Juga: PPPK 2024 Karawang Siap Demo Akbar, Desak Pemerintah Cabut TMT Serentak
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ada dua jenis tugas tambahan yaitu tugas tambahan Utama (TTU) dan juga tugas tambahan lain ekuivalen (TTLE).
Jenis Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam
a. Kepala Laboratorium:
Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.
b. Kepala Perpustakaan
Syarat: Harus ada perpustakaannya
c. Wakil Kepala
Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar
SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.
- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Baca Juga: Mengapa Tugas Tambahan Koordinator P5 Tidak Muncul di Info GTK? Cek Dulu Aturan Terbarunya di Sini!
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Perlu dicatat bahwa tugas tambahan ekuivalen ini hanya bisa digunakan atau terbaca di Info GTK jika guru tidak memiliki tugas tambahan Utama.
***



