POJOKSATU.id - Pemerintah resmi merilis jadwal pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Dalam info resmi yang disampaikan oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani dijelaskan bahwa pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap.
Untuk pemanggilan pertama akan dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025.
Diketahui total ada 489.461 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi ini nantinya akan dilakukan pemanggilan.
Untuk pemanggilan peserta dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
Oleh karena itu bapak ibu guru diwajibkan untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala.
Bagi yang terpanggil pada tahapan pertama tidak bisa langsung mengikuti perkuliahan.
Ada tahapan lain yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru.
Dalam artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan tentang tiga tahapan penting yang harus dilakukan bapak ibu guru setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Pemanggilan Peserta
Bapak ibu guru yang sudah dinyatakan lolos tentunya akan dilakukan pemanggilan peserta melalui akun SIMPKB.
Apabila bapak ibu terpanggil maka di SIMPKB akan muncul keterangan 'Bapak/Ibu Kami Ucapkan selamat kepada Anda karena telah terdaftar sebagai kandidat mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Angkatan. Kami Informasi bahwa Anda terjadwal melakukan kinfirmasi ketersediaan'.
2. Konfirmasi Kesediaan
Jika muncul keterangan tersebut maka bapak ibu guru harus segera melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pemanggilan peserta PPG ini hanya memiliki Waktu 24 jam.
Pada saat konfirmasi ini nantinya akan muncul data bapak ibu guru yang terdiri dari Nama, bidang studi, LPTK dan juga alamat akun belajar.
Apabila setuju mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 maka bisa langsung klik pada tombol lapor dri.
3. Lapor Diri ke LPTK
Lapor Diri ke LPTK dilakukan secara online.
Nantinya LPTK akan menginfokan link untuk Lapor Diri.
Dalam Lapor Diri ini ada dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- Pakta Integritas
- Biodata mahasiswa
- Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna
- SKCK
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Bebas NAPZA
- Scan NPWP
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Tahapan di atas harus dilakukan oleh bapak ibu guru sebelum melaksanakan perkuliahan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
***



