POJOKSATU.ID - Menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non PNS ada informasi penting.

Kementerian Agama melalui Emis GTK mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk segera memastikan status rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) mereka.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya retur atau pengembalian dana akibat rekening yang tidak aktif atau dorman.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Kelulusan PPG Daljab 2025 Guru Madrasah Kemenag!

"Kami mengimbau kepada seluruh guru penerima TPG Non PNS untuk segera mengecek dan memastikan bahwa rekening BSI mereka dalam status aktif," ujar perwakilan Emis GTK dalam keterangan resminya.

Hal ini sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses pencairan TPG.

Emis GTK menekankan bahwa rekening yang tidak aktif dapat menyebabkan dana TPG dikembalikan (retur).

Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2025: Ini Dia Daftar Posisi yang Bisa Dilamar Lulusan Semua Jurusan!

Proses retur ini, terutama dalam waktu yang singkat menjelang libur Idul Fitri, berpotensi mengalami keterlambatan.

Mengingat waktu yang terbatas sebelum libur Idul Fitri, proses retur kemungkinan besar akan sulit diselesaikan sebelum libur dan akan dilanjutkan setelah libur Idul Fitri.

Oleh karena itu, Emis GTK sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh guru penerima TPG Non PNS untuk segera mengambil langkah proaktif dalam memastikan keaktifan rekening BSI mereka.

Baca Juga: CASN Resah: NIP Tak Kunjung Terbit, Link Progres Mendadak Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan guru:

Pengecekan Rekening:
1. Segera kunjungi kantor cabang BSI terdekat atau gunakan layanan mobile banking BSI untuk memeriksa status rekening.

2. Pastikan rekening dalam kondisi aktif dan tidak dorman.

Aktivasi Rekening:
Jika rekening ditemukan tidak aktif, segera lakukan proses aktivasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di BSI.

Dengan memastikan keaktifan rekening, guru dapat menghindari potensi keterlambatan pencairan TPG dan memastikan dana diterima tepat waktu.

Demikian informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh guru penerima TPG Non PNS.***