POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
Permen tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai saat ini, TPG akan disalurkan langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Tombol Reset Konfirmasi Rekening di InfoGTK Sudah Tersedia! Bagi Guru yang Muncul Dengan Data Salah!
Berikut adalah poin-poin penting terkait TPG:
1. Penyaluran Langsung: TPG akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening pribadi guru.
2. Besaran Tunjangan: Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru.
3. Frekuensi Penerimaan: TPG akan diterima setiap tiga bulan sekali.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran TPG, serta memastikan tunjangan diterima tepat waktu oleh para guru.
Baca Juga: Info GTK Lemot? Jangan Panik! Ini Dia Rahasia Loading Cepat yang Wajib Dicoba
Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG, para guru ASN Daerah diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi nomor rekening melalui laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/).
Proses ini sangat penting untuk memastikan data rekening yang terdaftar akurat dan sesuai.
Verifikasi penting untuk menghindari kesalahan transfer, memastikan TPG diterima tepat Waktu, dan mempermudah proses administrasi.
Oleh karena itu, segera lakukan verifikasi dan validasi nomor rekening Anda melalui Info GTK agar tidak terjadi kendala dalam penerimaan TPG.
Unduh Peraturan Resmi
Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunduh salinan resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 melalui tautan berikut:
https://shorturl.at/DGNC3
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran TPG ini, diharapkan kesejahteraan para guru ASN Daerah semakin meningkat.****




