POJOKSATU.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian data guru madrasah melalui aplikasi EMIS GTK.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh guru madrasah untuk segera melakukan pembaruan data.
Penyesuaian data ini penting untuk memastikan akurasi data guru dalam sistem EMIS GTK.
Guru dihimbau kepada seluruh kepala madrasah untuk mengawal proses ini dan memastikan semua guru di bawah naungan mereka segera melakukan penyesuaian data.
Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang Transisi Fungsional Perubahan Jabatan Guru!
Proses dan Batas Waktu Penyesuaian Data
Guru madrasah diminta untuk mengakses aplikasi EMIS GTK melalui laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.
Proses penyesuaian data meliputi penginputan jadwal mengajar, penyesuaian data guru mutasi, pembaruan status keaktifan guru melalui Ajuan Keaktifan Kolektif (S25).
Selain itu pengisian formulir kehadiran guru untuk bulan Januari-Februari (S35), pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG non-Kementerian Agama tahun 2024 yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tak hanya itu, Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), dan juga Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT).
Batas akhir penyesuaian data ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2025.
Setelah batas waktu tersebut, sistem EMIS GTK akan secara otomatis menghasilkan SKAKPT untuk periode Januari-Februari pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.
Kemenag juga menginformasikan bahwa bagi guru madrasah yang lulus sertifikasi melalui jalur PPG Kementerian Agama tahun 2024, NRG akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu pengajuan manual.
Kemenag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi ini. Kelalaian dalam melakukan penyesuaian data dapat berakibat pada terhambatnya proses penerbitan SKAKPT dan penyaluran tunjangan guru.***




