POJOKSATU.id - Validasi rekening pada Info GTK 2025 menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan bapak ibu guru baik ASN maupun honorer untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Proses ini memastikan bahwa pembayaran TPG disalurkan ke rekening yang benar dan tentunya juga aktif.

Namun perlu diketahui ternyata ada perbedaan cara validasi rekening pembayaran TPG 2025 antara guru ASN honorer.

Dalam artikel ini Pojoksatu.id akan membahasnya secara detail.

Baca Juga: Simpatika Aktif 4 Maret 2025! Cek Tahapan Pencairan TPG 2025 di Sini

Validasi rekening bertujuan untuk memastikan bahwa data rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas guru penerima TPG.

Tanpa validasi, pencairan dana bisa terhambat atau bahkan gagal.

Perlu diketahui bahwa validasi rekening TPG baik guru ASN maupun honorer sama-sama dilakukan secara online.

Proses validasi rekening dilakukan pada Info GTK masing-masing guru.

Yang membedakan hanyalah cara konfirmasi validasi rekeningnya saja.

Baca Juga: PEMBAYARAN TPG 2025 Bagi Guru Honorer Lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 Tidak Menggunakan Rekening Gaji? Simak Informasi Resminya di Sini!

Perbedaan ini khusus bagi bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1, 2 dan juga 3 tahun 2024.

Bagi guru ASN lulusan PPG piloting 2024, rekening yang digunakan adalah rekening gaji.

Sementara itu bagi guru honorer untuk rekening pembayaran TPG ini nantinya akan dibuatkan oleh Pemda secara kolektif.

Jadi untuk konfirmasi validasi di Info GTK, bagi guru ASN, jika nomor rekening yang ditampilkan adalah rekening gaji maka silahkan klik 'YA'.

Misal yang tertera buka rekening gaji langsung klik 'TIDAK'.

Baca Juga: PEMBAYARAN TPG 2025 Bagi Guru Honorer Lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 Tidak Menggunakan Rekening Gaji? Simak Informasi Resminya di Sini!

Sementara itu bagi guru honorer karena rekening yang digunakan adalah rekening seritifikat guru maka klik pada menu 'TIDAK'.

Dan kemudian klik pada menu 'KONFIRMASI'.

Catatan penting, apabila nomor rekening yang ditampilkan salah, maka jangan langsung klik konfirmasi.

Bapak ibu guru bisa langsung melaporkannya ke operator SIMTUN atau SIMBAR di Dinas Pendidikan setempat.

***