POJOKSATU.ID – Kabar baik bagi para guru di Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan pencairan tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi bagi para tenaga pendidik di tahun 2025.

Keputusan ini menjadi perhatian khusus bagi guru yang baru lulus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 ini.

Dalam sebuah diskusi di kanal edukasi Guru Abad 21, dikutip Pojoksatu.id Rabu 26 Februari 2025, banyak pertanyaan muncul mengenai kelayakan guru PPPK yang baru lulus dalam menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2025

Sejumlah guru mengaku masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) yang belum rampung di beberapa daerah.

Berdasarkan juknis tunjangan hari raya yang dirilis tahun 2024, setiap tahun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Pada tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Kasus Oplosan BBM Pertamax PT Pertamina: Boleh Sebenarnya

Hal ini menegaskan bahwa guru PPPK tetap termasuk dalam kategori penerima THR setiap tahunnya sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun, ada pertanyaan krusial: Apakah guru PPPK yang baru menerima SK di tahun 2025 juga akan mendapatkan THR?

Jawabannya bergantung pada tanggal mulai terhitung (TMT) dalam SK mereka.

Baca Juga: Bukan Rp193,7 Triliun, Kejagung Sebut Total Kerugian Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Berpotensi Lebih!

Jika SK sudah diterbitkan sebelum pencairan THR pada bulan Maret, maka guru tersebut berhak menerima tunjangan tersebut.

Oleh karena itu, percepatan penerbitan SK di tingkat daerah menjadi faktor penentu agar para guru tidak melewatkan hak mereka.

Pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam mempercepat proses administrasi guru PPPK, termasuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan penyelesaian dokumen administratif lainnya.

Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur di masing-masing daerah.

Estimasi pencairan THR sendiri biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain pencairan tunjangan guru, pemerintah juga merencanakan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan 2025. Kebijakan tersebut meliputi:

Baca Juga: Guru Wajib Dihargai, Pegang Peran Penting Tanamkan Nilai Kebangsaan

1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024

2. Optimalisasi Penyaluran Bansos di Februari-Maret 2025

3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025

4. Stimulus Ramadan seperti:
- Diskon harga tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Program diskon belanja
- Program pariwisata mudik Lebaran
- Stabilitas harga pangan

Baca Juga: Taman Safari Perkuat Sinergi dengan Dunia Akademik untuk Pengelolaan Limbah Berkelanjutan

5. Paket Stimulus Ekonomi, yang mencakup:
- Diskon tarif listrik
- PPN DTP pembelian properti dan otomotif
- PPNBM DTP kendaraan listrik dan hybrid
- Subsidi pajak DTP motor listrik
- PPH DTP sektor padat karya

6. Optimalisasi program makan bergizi gratis

7. Optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

8. Optimalisasi panen padi nasional

Presiden juga menyoroti pentingnya penguatan daya saing ekonomi melalui berbagai kebijakan transformasi ekonomi.

Di antaranya, program makan bergizi gratis yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, program ketahanan pangan dan energi, serta optimalisasi pengelolaan BUMN.

Pemerintah telah meluncurkan dana investasi nasional "Danantara" pada 24 Februari 2025, yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN guna meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik terus meningkat, serta mendorong stabilitas ekonomi di seluruh Indonesia.***