POJOKSATU.id - Pemerintah terus melakukan reformasi dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pemberhentian tenaga honorer di tahun 2025 ini.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah untuk melaksanakan mandat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2024.

Baca Juga: Nasib Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dirumahkan Mulai Tahun 2025! Apakah Kamu Termasuk?

Oleh karena itu, pemerintah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk bisa mendaftar pada PPPK 2024.

Bahkan pemerintah pun telah memberikan kebijakan adanya PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak terserap pada PPPK 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2.

Namun ternyata tidak semua tenaga honorer terserap menjadi PPPK Paruh Waktu ini.

Ada kriteria khusus tenaga honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: WADUH! Ini Daftar Pegawai Honorer yang Tidak Biasa Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2025 Ini

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau;

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Nantinya tenaga honorer yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu aka mengisi kebutuhan jabatan:

Baca Juga: 3 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan TPG di Tahun 2025 Meski Beban Kerja Belum Terpenuhi, Bapak Ibu Termasuk?

- Guru dan Tenaga Kependidikan;

- Tenaga Kesehatan;

- Tenaga Teknis;

- Pengelola Umum Operasional;

- Operator Layanan Operasional;

- Pengelola Layanan Operasional;

- Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: UPDATE Selasa Siang Daftar Daerah Sudah Rilis PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap SOLUSI Honorer TIDAK LOLOS

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer lainnya?

Ada tiga kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan, di antaranya:

- Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.

- Honorer yang tidak masuk dalam database BKN.

- Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.

Kemenpan RB hanya memiliki satu solusi bagi tenaga honorer yang dirumah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menteri Keuangan Setujui Bantuan Rp500 Ribu untuk Guru Honorer, Bagaimana Proses Pencairannya?

Solusi dari Kemenpan RB adalah meminta tenaga honorer tersebut untuk mengikuti CASN di tahun berikutnya.

Solusi ini disampaikan oleh admin Kemenpan RB saat menjawab salah satu pertanyaan dari salah satu tenaga honorer yang mengaku telah dirumahkan.

Sementara untuk saat ini belum ada info terkait dengan pelaksanaan CASN 2025.

Karena pemerintah masih focus pada pelaksanaan CASN 2024.

Info resmi terkait dengan pelaksanaan CASN 2025 nantinya akan diinfokan lebih lanjut oleh Kemenpan RB dan juga BKN.

***