POJOKSATU.id — Menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kemdiktisaintek menegaskan dalam surat edaran tersebut langkah-langkah penghematan di berbagai sektor, termasuk operasional dan non-operasional.

Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang menekankan pentingnya identifikasi dan pelaksanaan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.

Baca Juga: ALHAMDULILAH Tunjangan Insentif GBPNS 2025 untuk Guru Madrasah dan RA Siap MELELEH, Simak Kriteria Penerima, Tidak Kena Efisiensi Anggaran

Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, seperti belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Rincian Instruksi dalam Surat Edaran

"Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 Tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,

kementerian/lembaga perlu melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja yang meliputi belanja operasional dan non-operasional dengan sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran,

belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," bunyi surat edaran tersebut.

Kemdiktisaintek juga menyebutkan bahwa proses identifikasi efisiensi anggaran masih berlangsung.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak Pada SMK dan Vokasi: Sangat Tertekan Sekali

Kebijakan internal terkait sistem kerja pegawai perlu disusun untuk memastikan efisiensi belanja operasional dan non-operasional dapat berjalan dengan baik.

Surat edaran ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pimpinan dan seluruh pegawai dalam pelaksanaan sistem kerja yang mendukung kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga: KIP Kuliah Tak Kena Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tak Boleh Naikkan UKT

Ketentuan Penghematan

Dalam surat edaran ini, sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan efisiensi anggaran antara lain:

  • Penghematan daya dan jasa, termasuk penggunaan air dan listrik.

Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

  • Penyederhanaan penyelenggaraan rapat dan pertemuan.
  • Optimalisasi Work From Home (WFH).
  • Pengurangan pengadaan perlengkapan pendukung rapat.
  • Penyesuaian perjalanan dinas.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana kantor secara efisien.
  • Pemeliharaan fisik gedung yang lebih terencana.
  • Penyesuaian sistem kerja pegawai.

Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan pentingnya disiplin pegawai dalam menjalankan kebijakan efisiensi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pimpinan unit kerja diwajibkan untuk menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengawasi implementasi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

Berlaku Sejak 10 Februari 2025

Surat edaran ini mulai berlaku sejak Senin, 10 Februari 2025, dan ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, serta seluruh pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, serta dicap resmi dengan stempel berwarna biru.

Sebagai bentuk koordinasi, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemdiktisaintek juga membuka peluang evaluasi terhadap surat edaran ini jika dalam implementasinya ditemukan kebutuhan penyesuaian lebih lanjut.

Baca Juga: KETOK PALU! Ini Daftar Program Prioritas Kemendikdasmen yang Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran!

Togar membenarkan bahwa surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan penghematan dalam prinsip kerja kementerian.

"Iya itu (surat edaran) persiapan untuk penghematan secara prinsip kerja," kata Togar.

Dalam keterangan lebih lanjut, efisiensi anggaran ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja sosial.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran jadi HANTU MENAKUTKAN, PPPK BISA SAJA KENA PHK, Begini Skenario dan Aturan Perundangan yang Berlaku

Fokus efisiensi tetap diarahkan pada belanja lainnya sesuai dengan prioritas kementerian.

"Efisiensi adalah hal yang bagus supaya jangan terjadi pemborosan, tidak produktif, dan kurang relevan dengan program prioritas," ujar Togar pada Kamis (13/2/2025). ***