POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini berkaitan dengan pencairan TPG bagi guru PPG Piloting 1, 2 dan 3.

Perlu diketahui bapak ibu guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 bisa mendapatkan TPG apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan guru PPG Piloting penerima PPG berdasarkan Peraturan Menteri di antaranya adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang dikeluarkan oleh LPTK

Baca Juga: TPG Bagi Piloting 1, 2 dan 3 Ada Potongan Pajaknya? Berapa Nominal yang Diterima Bapak Ibu Guru? Cek Bocorannya di Sini!

2. Mengajar aktif di satuan Pendidikan tercatat dalam Dapodik

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

5. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan minimal predikat “Baik”.

6. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh bentuk satuan pendidikan terkait.

7. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain

Baca Juga: 3 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan TPG di Tahun 2025 Meski Beban Kerja Belum Terpenuhi, Bapak Ibu Termasuk?

8. Menjalankan tugas mengajar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

9. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh satuan pendidikan terkait.

Bagi guru PPG Piloting yang memenuhi Sembilan syarat tersebut maka berhak untuk mendapatkan TPG.

Berkaitan dengan proses pencairan TPG ini ada kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah.

Kebijakan baru ini tertulis dalam surat resmi Kemendikdasmen dengan Nomor: 49/sipers/A6/II/2025.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Kategori Guru Ini Bisa Tetap Mendapatkan TPG Meski Mata Pelajaran Tidak Liniear, Simak Aturannya!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa kebijakan baru pemerintah, TPG akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa TPG akan diterima tepat Waktu oleh bapak ibu guru.

“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.

Baca Juga: ADA Perbedaan TPG Antara Guru ASN dan Non ASN? Cek Skema Lengkapnya di Sini!

Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025:

- Triwulan I: Pencairan April 2025

- Triwulan II: Pencairan Juni 2025

- Triwulan III: Pencairan Oktober 2025

- Triwulan IV: Pencairan November 2025

***