POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada seluruh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan juga memenuhi syarat tertentu.
Syarat Utama yang wajib dipenuhi dulu tentunya adalah dinyatakan lulus PPG.
Guru yang sudah lulus PPG maka bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan juga Nomor Registrasi Guru (NRG).
Selain itu ada beberapa persyaratan juga yang wajib dipenuhi untuk bisa mencairkan TPG.
Persyaratan bagi guru ASN dan Non ASN penerima TPG tentunya berbeda.
Bagi guru Non ASN atau honorer pencairan TPG dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen dan juga prosedur tertentu.
Seperti yang tertuang dalam Persesjen Kemdikbud No.10 Tahun 2024 ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru Non ASN untuk bisa menerima TPG.
Berikut ini persyaratan penerima tunjangan bagi guru non ASN:
Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: ADA Perbedaan TPG Antara Guru ASN dan Non ASN? Cek Skema Lengkapnya di Sini!
a. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
b. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
c. Memiliki:
- Surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi guru Non ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau;
- Surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
d. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
e. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian
g. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada Lembaga atau satuan Pendidikan lain.
***



