POJOKSATU.ID - Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur meradang. Mereka dimutasi gara-gara mengkritisi kebijakan cabang dinas setempat.

Untuk itu, mereka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pun turun tangan menyelesaikan masalah guru PPPK Banyuwangi.

Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mengungkapkan dia dan temannya Wakiyat Khusaeni dimutasi keluar Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Kesempatan lolos Lebih Besar, UIN Jakarta Tawarkan 26 Prodi di Jalur SNBP 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Sanur dimutasi ke Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, sedangkan Wakiyat dipindahkan ke SMKN Maesan Bondowoso.

"Pesan Menteri Mu'ti bahwa guru akan dimutasi jika terjadi beberapa hal, yang pertama jika tempat tinggal guru tersebut jauh dari tempat tugasnya, maka akan dimutasi ke tempat lebih dekat," kata Sanur dikutup Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa 11 Februari 2025.

Faktor lain yang memungkinkan dilakukan mutasi adalah ketika tempat asal kekurangan jam mengajar, maka guru tersebut akan dimutasi untuk memenuhi 24 jam mengajar.

Baca Juga: Lonsum Bantu 455 Petani di Tiga Kecamatan Batubara, Distanbun Berharap Kerja Sama Selanjutnya untuk Pekebun Ikuti Program ISPO

Kemudian yang terakhir adalah atas permintaan sendiri pegawai yang bersangkutan.

Tapi yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, lanjut Sanur, tidak ada satu pun faktor di atas yang menjadi alasan dilakukannya mutasi.

Pemetaan yang diusulkan Kacabdin Pendidikan wilayah Banyuwangi diduga ada unsur like dan dislike terhadap guru.

Baca Juga: GEGER Siswi SMK Lahiran Sendiri di Tengah Hutan, Bayi Seperti DITARIK PAKSA, Ditinggalkan di PINGGIR JALAN, Petugas Amankan Bayi ke Puskesmas

Konon, Sanur dan rekannya termasuk dalam daftar guru yang kritis terhadap kebijakan Kacabdin Banyuwangi sehingga diusulkan mutasi ke luar kabupaten.

"Sikap arogan yang dilakukan Kacabdin Banyuwangi benar-benar sudah keterlaluan. Saya dimutasi jauh dari keluarga kecil saya, padahal rusaknya moral anak bangsa selama ini karena orang tua jauh dari anak-anaknya," terangnya.

Dia melanjutkan, itu fakta dan realitanya, tetapi apa yang diusulkan Kacabdin Banyuwangi sudah penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sanur berharap Mendikdasmen Abdul Mu’ti benar-benar melihat ini. Komisi X DPR RI juga diimbau mengevaluasi kinerja para kacabdin kabupaten.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jangan asa percaya laporan dari kacabdin kabupaten. Mohon dicek kembali permasalahannya apa," ujarnya.

Jika guru PPPK hanya mengkritik kebijakan (kacabdin kabupaten) seharusnya dijadikan bahan momentum untuk memperbaiki diri masing-masing. Jangan malah main mutasi.***