POJOKSATU.id — Masa pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 sudah berakhir.
Sesuai jadwal, pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 ditutup pada 7 Februari 2025. Peserta akan memulai tahap berikutnya berupa cetak kartu ujian.
UKPPPG Periode 1 Tahun 2025 Guru Tertentu ditujukan bagi peserta yang belum lulus pada periode sebelumnya (retaker) dan peserta PPG Guru Tertentu yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran pada tahun 2024.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, UKPPPG Periode 1 Tahun 2025 akan berlangsung mulai 1 Februari hingga 1 Maret 2025.
Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran melalui laman resmi dan membayar biaya ujian sesuai ketentuan.
Ujian ini mencakup dua tahap, yaitu Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan biaya Rp200.000 serta Ujian Kinerja dengan biaya Rp265.000.
Selain itu, peserta juga harus mengunggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran sesuai bidang studi masing-masing.
Khusus bagi peserta Bimbingan dan Konseling, dokumen yang harus disiapkan meliputi Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal), Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI), serta video praktik layanan.
Jadwal UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025
1. Pendaftaran UKPPPG: 1 - 7 Februari 2025
- Peserta piloting melalui laman: [Pendaftaran PESERTA PILOTING]
- Peserta retaker melalui laman: [Pendaftaran PESERTA RETAKER]
2. Cetak Kartu Ujian: 10 - 11 Februari 2025
- Melalui laman: [CETAK KARTU UJIAN]
3. Unggah Dokumen dan Video Praktik Pembelajaran: 12 - 15 Februari 2025
4. Penugasan dan Plotting Penguji: 17 - 18 Februari 2025
5. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 19 - 20 Februari 2025 (daring berbasis domisili)
6. Periode Penilaian Dokumen UKPPPG: 24 Februari - 1 Maret 2025
7. Susulan UTBK: 22 Februari 2025
Ketentuan Penyusunan Dokumen Ujian Kinerja Non-Bimbingan Konseling
Peserta UKPPPG diwajibkan menyiapkan perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran dengan ketentuan berikut:
A. Perangkat Pembelajaran
1. Disusun berdasarkan hasil perkuliahan atau dibuat khusus untuk ujian.
2. Hasil pengembangan sendiri, tidak diperbolehkan menyalin dari sumber lain.
3. Sesuai dengan dokumen kurikulum berdasarkan fase/tahap pembelajaran.
4. Diunggah ke sistem yang disediakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
5. Format penamaan file: Perangkat Pembelajaran_Nama Mahasiswa_NIM.
B. Video Praktik Pembelajaran
1. Menggunakan Modul Ajar yang telah disusun sebelumnya.
2. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP dalam format MP4.
3. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
4. Menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran tanpa penambahan aksesoris atau latar musik.
5. Format penamaan file:
- Video Utuh: Video utuh_Nama Mahasiswa_NIM (tanpa editing, durasi 2 JP).
- Video Edit: Videoedit_Nama Mahasiswa_NIM (20 - 30 menit, menampilkan bagian penting).
6. File harus diunggah ke Drive masing-masing mahasiswa dan ditautkan ke laman ujian kinerja yang disediakan oleh BPPP.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta dapat mengakses laman resmi: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 menjadi kesempatan bagi guru yang belum lulus pada periode sebelumnya untuk memperoleh sertifikasi. ***




