POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahapan daftar ulang Program Profesi Guru (PPG) Daljab tahun 2025.

Daftar ulang dibuka mulai dari tanggal 1 hingga 7 Februari 2025.

Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang adalah dengan mengecek pemenuhan syarat pada Siaga Pendis.

Guru dapat mengakses platform Siaga Pendis dengan akun masing-masing.

Nantinya akan ada daftar syarat yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Biaya Guru Mengikuti Program PPG Madrasah, Waspada Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Jika syarat sudah terpenuhi maka akan muncul tanda ceklis.

Sementara jika syarat belum terpenuhi maka yang muncul adalah tanda silang merah.

Dari beberapa kasus yang dialami ternyata yang banyak muncul silang merah adalah pada status aktif mengajar.

Banyak bapak ibu guru yang status aktif mengajarnya muncul tanda silang merah.

Jika masih ada silang merah maka bapak ibu guru tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lantas apa yang harus dilakukan jika status mengajar belum aktif?

Baca Juga: SIMAK Tahapan dan Jadwal PELAKSANAAN PPG Daljab Kemenag 2025 LENGKAP Hingga UKMPPG, Disebut PPG Daljab TRANSFORMASI PLUS, Targetkan 296 Ribu Guru

Bapak ibu harus cepat-cepat memperbaikinya karena Waktu daftar ulang tidak banyak.

Cara untuk memperbaiki status mengajar ini yaitu dengan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah atau madrasah.

Bapak ibu guru bisa langsung meminta tolong kepada operator sekolah untuk mengaktifkan status mengajar.

Atau bisa langsung melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk akun Siaga Pendis

2. Kemudian klik jadwal dan tugas, lalu pilih opsi input jadwal

3. Nanti akan muncul data nama sekolah, jenjang, NPSN, Kabupaten, alamat dan juga nama kepala sekolah

Baca Juga: PERKULIAHAN PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai Bulan Maret? Ditjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

4. Pastikan data di atas sudah benar, jika masih ada yang salah bisa langsung klik pada opsi ubah data sekolah di bagian atas

5. Lanjut klik opsi 'Mulai mengisi jadwal dan tugas tambahan'

6. Lalu isi kelas, rombel, mata pelajaran, jumlah jam dan juga jumlah siswa.

7. Jika semua data berhasil tersimpan langsung klik unduh jadwal dan tugas tambahan.

8. Data yang sudah terunduh lalu print dan tanda tangani kepala sekolah.

9. Setelah diprint dan ditanda tangani lanjut unggah pada menu 'Unggah jadwal dan Tugas Tambahan'

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Bidang Studi PPG Prajabatan, Cek Ada Jurusanmu Tidak?

10. Status mengajar akan otomatis berubah.

Apabila permasalahan sudah teratasi bapak ibu guru bisa langsung lanjut untuk melakukan daftar ulang dengan mengunggah dokumen berikut ini:

a. Ijazah yang digunakan untuk liniearitas maple dan sudah terligalisir

b. Pakta integritas sesuai template yang disiapkan Kemenag

c. Surat izin dari pimpinan

d. Surat keterangan sehat jasmani

***