POJOKSATU.id — Pemerintah secara resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, masih berlangsungnya proses konsolidasi internal terkait penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga: Gaji Pensiun ASN GAGAL CAIR, Taspen JELASKAN Ini, Pensiunan Guru, TNI dan Pegawai Juga Diminta WASPADA PENIPUAN, Begini Kasusnya

Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024, menyusul perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan.

Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian tertulis dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN.

Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025.

Baca Juga: Diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Indonesia Berencana Bentuk FAMILY OFFICE, Bali dan IKN Nusantara Jadi Pusatnya, Apa Itu Family Office ?

Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.

Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara. Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Elfansuri, membenarkan keberadaan surat tersebut. "Confirmed," ujarnya.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN.

Baca Juga: Jakarta Jadi DKJ, Presiden Prabowo Cabut Status DKI, Keppres Pemindahan IKN Diterbitkan, Identitas Warga Berubah

“Sebagaimana disampaikan Ibu Menteri PANRB dalam berbagai kesempatan, dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja di Kabinet Merah Putih, maka tentu ada penyesuaian-penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN,” kata Averrouce.

Ia menambahkan bahwa penataan organisasi ini mempengaruhi berbagai aspek, seperti tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, hingga perpindahan ASN yang sebelumnya ditunjuk ke organisasi lain.

Saat ini, masing-masing K/L masih dalam proses konsolidasi internal.

Selain itu, pembangunan hunian ASN di IKN juga belum sepenuhnya rampung.

Hingga saat ini, baru 20 tower dari total 48 tower rumah susun (rusun) ASN yang telah selesai dibangun.

Begitu pula dengan ruang perkantoran yang masih dalam tahap pembangunan serta persiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Informasinya hingga saat ini baru jadi 20 tower dari 48 tower hunian. Ruang kantor juga sedang disiapkan termasuk sarana dan prasarannya,” ungkapnya. ***