POJOKSATU.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapat gaji pokok saja, tetapi juga ada beberapa tunjangan yang diterima.
Salah satunya adalah tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami atau istri dan juga tunjangan anak.
Besaran dari tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2% dari gaji pokok.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PNS? BKN Langsung Beri Penjelasan!
Dan tunjangan anak ini hanya diberikan kepada dua orang anak termasuk dengan anak angkat.
Namun perlu diketahui ada syarat-syarat dan juga batas usia anak PNS yang bisa menerima tunjangan.
Syarat dan juga batas usia ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa tunjangan diberikan kepada anak PNS dengan status anak kandung, anak tiri dan juga anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, dengan ketentuan:
- Belum pernah menikah dibuktikan pada status di KTP dan juga KK
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri
- Menjadi tanggungan PNS bersangkutan, dibuktikan dengan status di KK atau Akta Kelahiran
Dalam SE tersebut juga dijelaskan terkait dengan perpanjangan batas usia anak PNS.
Tertulis bahwa batas usia anak PNS penerima tunjangan diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan:
- Surat pernyataan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus bahwa anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus.
- Masa pelajaran pada sekolah/perguruan tinggi/kursus tersebut sekurang-kurangnya satu tahun pelajaran.
Baca Juga: Info dari Pak Menteri! Syarat-syarat Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Kursus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus.
- Tidak menerima beasiswa atau bukan sekolah kedinasan.
- Dikecualikan dari ketentuan angka 4 apabila anak dari PNS yang bersekolah di sekolah kedinasan masih dibebankan atau diwajibkan untuk membayar SPP atau biaya sekolah lain yang bersifat rutin dan periodik.
***



