POJOKSATU.id - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan hangat.
Mengingat saat ini peserta PPPK tahap 1 sudah mulai memasuki tahapan pengisian DRH.
Setelah pengisian DRH peserta PPPK tahap 1 akan memasuki tahapan penerbitan NIP dan tentunya pencairan gaji serta tunjangan.
Oleh karena itu banyak yang bertanya-tanya berapakah gaji PPPK?
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PNS? BKN Langsung Beri Penjelasan!
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sudah ada surat edaran dari BKN terkait dengan pencairan gaji PPPK tahap 1.
Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025 lalu membahas tentang jadwal penerbitan SK dan juga pencairan gaji PPPK tahap 1.
Dalam SE BKN tersebut dijelaskan bahwa SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan pada 1 Maret 2025 mendatang.
Tanggal 1 Maret 2025 tersebut otomatis akan menjadi awal masa kerja atau TMT bagi peserta PPPK tahap 1.
Dan gaji pertama juga akan didapatkan pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Kemenpan RB Akhirnya BUKA SUARA Terkait Isu Honorer Titipan dalam Pelaksanaan PPPK 2024 Tahap 2
Lantas benarkah gaji PPPK bisa menjadi Rp7 juta?
Gaji PPPK ditentukan oleh golongan dan juga masa jabatan.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp1 jutaan hingga Rp7 jutaan.
Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan, di antaranya adalah:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
***



