POJOKSATU.id - Kabar gembira yang sangat dinantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akhirnya datang juga.
Hal ini berkaitan dengan revisi SK PPPK atau Surat Keputusan pengangkatan dan perjanjian PPPK.
Dan ini berlaku untuk semua, yakni PPPK guru, PPPK tenaga teknis dan PPPK tenaga kesehatan (nakes).
Dimana SK PPPK dipastikan bukan untuk masa kerja 1, 2, 3 atau 5 tahun lagi.
Melainkan berlaku sampai dengan pensiun atau diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Hal ini tentu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatus Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Sebagai informasi, aturan terkait pensiun ASN tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat (6).
Dimana ada sejumlah jaminan sosial yang menjadi hak ASN, antara lain:
1. jaminan kesehatan
2. jaminan kecelakaan kerja
3. jaminan kematian
4. jaminan pensiun, dan
5. jaminan hari tua
Sementara pada Pasal 22 disebutkan bahwa jaminan pensiun atau jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN dimaksud berhenti bekerja.
Aturan lebih lanjut tentang batas usia pensiun dituangkan pada Pasal 55.
Dimana usia termuda BUP adalah usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana untuk jabatan nonmenejerial, serta pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk jabatan menejerial.
Baca Juga: Info Penting, Jadwal Pendaftaran PDSS untuk SPAN-PTKIN Diperpanjang hingga 7 Februari 2025
Sedangkan BUP tertua adalah usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan menejerial.
Sudah Berlaku di Beberapa Daerah
Kebijakan penerapan SK PPPK sampai pensiun atau Batas Usia Pensiun ini ternyata sudah berlaku di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Perubahan ini bukan saja untuk PPPK guru, tapi juga untuk PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes.
Koordinasi wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sulsel, Sumarni Azis, menyebut kebijakan disambut gembira kalangan PPPK.
"Honorer jadi semangat karena tidak dikontrak beberapa tahun, tetapi sampai BUP," kata Sumarni dikutip Pojoksatu.id dari kepada JPNN, Selasa 27 Januari 2024.
Dengan demikian, PPPK pun kini tidak lagi was-was dan dipusingkan dengan perpanjangan kontrak secara berkala.
Hal ini tentu saja membuat PPPK akan jauh lebih tenang dalam bekerja dan mengabdi.
Apalagi, dengan SK PPPK sampai BUP, lanjutnya, mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala per 2 tahun sekali.
"Saya sudah komunikasi dengan beberapa kabupaten/kota di Sulsel, memang kontraknya sudah dibuat sampai pensiun," ujar dia.
Hanya saja, kebijakan ini belum berlaku di seluruh daerah.
"Ada beberapa kabupaten juga hanya sampai 5 dan 2 tahun saja,' beber dia.
Salah satunya yang belum menerapkan SK PPPK sampai BUP sampai saat ini adalah Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Ramai Beredar Tentang Kebijakan Baru PPDB Tahun 2025, Berikut Pernyataan Lengkap Kemendikdasmen
Akan tetapi dia menyebut bahwa saat ini sudah ada wacana pembuatan SK PPPK nanti sampai pensiun.
Sumarni juga optimis, Provinsi Sulsel dan seluruh kabupaten/kota akan menerapkan SK PPPK sampai BUP.
Hal ini sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Keyakinan SUmarni itu didasarkan pada Sulsel yang selama ini selalu jadi pioner terkait kebijakan PPPK.
Baca Juga: YUK Bersiap Pencairan Tunjangan TPG TW 1, Apakah Kenaikan Akan Direalisasikan Di Bulan Depan?
"Tahun 2019, Sulsel yang pertama mendapatkan SK PPPK. Nah tahun 2024/2025, Sulsel juga yang pertama menerapkan SK PPPK sampai pensiun," papar dia.
Wajib 1 Tahun Bekerja dan Evaluasi
Hal senada juga diungkap Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih.
Heti mengungkap bahwa guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK sampai pensiun.
Mulanya, guru PPPK di Makassar dikontrak dari 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025.
Yang menggembirakan, sebelum kontrak berakhir, Pemkot Makassar sudah mengubah SK PPPK guru sampai pensiun.
Demikian juga dengan PPPK guru yang masa kontraknya sudah habis, diubah kontraknya sampai pensiun oleh Pemkot Makassar.
"Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya," ujar Heti.
Hal yang kurang lebih sama juga diterapkan di Jawa Timur.
Baca Juga: Bersiap Berikut Peningkatan Kompetensi Guru Ala Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Di Makassar, dalam kontrak SK PPPK guru dituliskan bahwa SK dibuat sampai dengan batas usia pensiun (BUP) dan dituliskan tahun pensiun.
Sementara SK PPPK di Jawa Timur, dituliskan SK berakhir sampai dengan usia 60 tahun.
Sebelumnya, kontrak PPPK guru di Jawa Timur berdurasi antara 1 sampai 5 tahun.
Namun setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.
Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!
Akan tetapi, penerapan kontrak sampai usia 60 tahun tersebut belum bisa diberlakukan untuk PPPK guru 2024.
Pasalnya, evaluasi dan penilaian yang dibutuhkan adalah kerja minimal 1 tahun.
Karena itu, Heti menilai kebijakan yang dibuat Pemkot Makassar dan Pemprov Jatim ini perlu diapresiasi.
Selain itu juga bisa jadi acuan bagi daerah lain untuk segera merevisi kontrak dan SK PPPK sampai pensiun.
Dengan demikian, guru PPPK akan jauh lebih bisa fokus dalam mengajar tanpa diributkan dan memikirkan kontrak yang akan berakhir.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi SK PPPK bukan 1-5 tahun tapi sudah berlaku SK PPPK sampai pensiun ditambah kenaikan gaji berkala per 2 tahun sekali.***




