POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik bagi peserta PPPK 2024 tahap 1.

Kabar baik ini berkaitan dengan gaji dan Sk yang akan diterima oleh peserta PPPK 2024 tahap 1 dengan kode kelulusan "L".

Pengumuman ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan terkait dengan jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan juga pencairan gaji PPPK.

Baca Juga: Gagal CPNS dan PPPK 2024 Tak Perlu Sedih! Masih Ada Jalan Lain untuk Jadi ASN 2025 dengan Daftar SPPI, Status Kepegawaian Sudah Jelas!

Diketahui bahwa saat ini peserta PPPK 2024 tahap 1 diminta untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dimana peserta harus mengunggah beberapa dokumen penting, di antaranya:

- Ijazah asli

- Transkip nilai asli

- Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani dan bermaterai

- Surat pernyataan

- Pas foto latar belakang merah

Pengisian DRH ini paling lambat dilakukan pada 31 Januari 2025 mendatang.

Setelah pengisian DRH, tahapan berikutnya adakan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Baca Juga: Hitung-hitungan THR yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya?

Penetapan NIP ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.

Sementara untuk SK PPPK Tahap 1 akan diterbitkan pada 1 Maret 2025 mendatang.

Tanggal tersebut akan menjadi awal masa kerja bagi peserta PPPK tahap 1 atau yang bisa disebut dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Dan gaji pertama PPPK tahap 1 pun juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025 nanti.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

PPPK Golongan I : Rp1.938.276 hingga mencapai Rp2.901.096

PPPK Golongan II : Rp2.117.016 hingga mencapai Rp3.071.412

Baca Juga: Percepat Penyelesaian Kasus Pemetaan PPPK Tahun 2022 di Sumut, KaKanwil Kemenag Sumut Temui Wamenag, Ini Hasilnya

PPPK Golongan III : Rp2.206.656 hingga mencapai Rp3.201.336

PPPK Golongan IV : Rp2.299.860 hingga mencapai Rp3.336.768

PPPK Golongan V : Rp2.511.648 hingga mencapai Rp4.190.076

PPPK Golongan VI : Rp2.742.876 hingga mencapai Rp4.367.314

PPPK Golongan VII : Rp2.858.976 hingga mencapai Rp4.552.092

PPPK Golongan VIII : Rp2.979.828 hingga mencapai Rp4.744.548

PPPK Golongan IX : Rp3.203.820 hingga mencapai Rp5.261.760

Baca Juga: DIRILIS BKN! Daftar Jabatan yang akan Diisi Oleh Pegawai PPPK Paruh Waktu!

PPPK Golongan X : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XI : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XII : Rp3.627.720 hingga mencapai Rp5.958.144

PPPK Golongan XIII : Rp3.781.188 hingga mencapai Rp6.210.108

PPPK Golongan XIV : Rp3.941.136 hingga mencapai Rp6.472.764

PPPK Golongan XV : Rp4.107.780 hingga mencapai Rp6.746.652

PPPK Golongan XVI : Rp4.281.660 hingga mencapai Rp7.031.988

PPPK Golongan XVII : Rp4.462.776 hingga mencapai Rp7.329.420.

***