POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa hingga 20 Januari 2025, hanya dua pemerintah daerah (pemda) yang telah mengajukan formasi tambahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kedua daerah tersebut adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Konawe Selatan.
Meski demikian, jumlah ini masih sangat rendah dibandingkan dengan banyaknya pemda yang diharapkan dapat mengajukan formasi tambahan, terutama mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang semakin mendesak di berbagai wilayah.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa Kota Surabaya telah mendapatkan persetujuan untuk penambahan formasi PPPK 2024 tahap 1.
Formasi tersebut termasuk untuk tenaga pendidik, dengan pengangkatan guru Supriyani yang mendapat penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Penetapan ini berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Abdul Mu'ti.
BKN memastikan bahwa proses pengangkatan guru Supriyani sebagai PPPK penuh waktu di tahap pertama ini akan berlangsung dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti.
Namun, meskipun ada pengajuan dari Kota Surabaya, data BKN menunjukkan bahwa sangat sedikit pemda yang aktif mengajukan formasi tambahan.
Hanya dua daerah yang sejauh ini menunjukkan upaya untuk menambah formasi, sebuah angka yang sangat jauh dari harapan awal.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025
Dalam konteks ini, instansi pusat maupun pemda diberi kewenangan untuk mengajukan PPPK paruh waktu.
Hal ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemda bisa memanfaatkan formasi paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai, meskipun tidak sepenuhnya dapat menggantikan posisi PPPK penuh waktu.
Pentingnya pengajuan formasi tambahan PPPK ini semakin terasa setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya terkait dengan rendahnya jumlah formasi yang diajukan oleh beberapa daerah.
Pada rapat koordinasi yang digelar pada 8 Januari 2025, Mendagri mengungkapkan bahwa hanya sekitar 50 daerah yang mengajukan formasi PPPK terendah.
Mendagri Tito menyampaikan keprihatinannya karena hal ini bisa menjadi masalah besar bagi kepala daerah dan pemerintah pusat.
Kurangnya formasi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu, menurut Tito, bisa berisiko menjadi masalah yang lebih besar di masa depan.
Dalam rapat tersebut, Mendagri langsung menanggapi hal ini dengan tegas.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Provinsi Jawa Barat, di mana Penjabat (Pj.) Gubernur Bey Machmudin dijelaskan memiliki sekitar 27 ribu honorer, namun usulan formasi PPPK penuh waktu yang diajukan hanya sekitar 4 ribu.
Ini berarti, ada sekitar 23 ribu honorer yang tidak mendapatkan status sebagai PPPK penuh waktu.
Mendagri Tito kemudian meminta Bey untuk menambah pengajuan formasi hingga mencapai 7 ribu, dengan total formasi PPPK penuh waktu menjadi sekitar 11 ribu.
Baca Juga: Lapor Kehilangan Ponsel, WNA Curhat Ngaku Diperas Oknum Polisi, Polda Bali Angkat Bicara
Sisa honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu pun diminta untuk dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menghadapi masalah serupa.
Di Jawa Timur, terdapat sekitar 20 ribu honorer, tetapi hanya 3 ribu formasi PPPK penuh waktu yang diusulkan.
Menyadari ketidakseimbangan ini, Adhy Karyono berjanji akan menambah jumlah formasi untuk PPPK penuh waktu dan mengalihkan sisa tenaga honorer ke formasi PPPK paruh waktu.
Hal yang serupa juga berlaku di Kabupaten Gowa, yang juga akan menambah formasi PPPK penuh waktu dan mengalihkan sisa tenaga honorer ke PPPK paruh waktu.
Mendagri Tito menekankan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terutama karena terdapat lebih dari 319 ribu honorer yang masih belum mendapatkan status PPPK.
Oleh karena itu, Mendagri menegaskan bahwa setiap pemda harus segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengusulkan formasi tambahan secepatnya.
Para kepala daerah diingatkan bahwa honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu harus dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Catat! Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN Baik Itu PNS Maupun PPPK!
Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dapat memiliki status yang jelas dan tidak lagi berada dalam ketidakpastian status pekerjaan.
Mendagri juga mengingatkan bahwa jika pemda tidak segera mengajukan formasi tambahan, hal ini dapat menimbulkan masalah jangka panjang bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Oleh karena itu, pemda diminta untuk menggunakan momentum ini sebaik-baiknya, memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah ada tidak lagi menjadi beban administrasi atau masalah hukum di kemudian hari.
Pemda harus memprioritaskan pengangkatan PPPK penuh waktu, namun jika itu tidak memungkinkan, dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.
Pentingnya formasi tambahan PPPK ini, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya formasi PPPK, diharapkan tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status dan hak-hak yang lebih jelas dalam bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, hal ini juga akan membantu pemerintah dalam memastikan bahwa layanan publik dapat terus berjalan dengan baik dan efisien.***




