POJOKSATU.id — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran program beasiswa untuk tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa S2 dan S3 untuk melanjutkan pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan pendanaan penuh, termasuk dana pendukung lainnya.

Pendaftaran tahap pertama Beasiswa LPDP 2025 akan dimulai pada Jumat, 17 Januari 2025, sebagaimana diumumkan melalui laman Instagram resmi LPDP.

Masa pendaftaran berlangsung selama satu bulan hingga 17 Februari 2025.

Baca Juga: Cara Mencari Universitas yang Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Prosedur Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

Untuk mendaftar program beasiswa ini, pelamar perlu melengkapi serangkaian dokumen yang dipersyaratkan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

1. Akses situs pendaftaran Beasiswa LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

2. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta, termasuk:

  • Scan ijazah asli atau legalisir,
  • Surat rekomendasi,
  • Publikasi ilmiah,
  • Sertifikat bahasa asing yang masih berlaku, dan lainnya.

3. Pastikan dokumen seperti surat rekomendasi dan surat keterangan relevan masih berlaku sesuai ketentuan LPDP.

4. Setelah semua dokumen diunggah, submit aplikasi untuk mendapatkan kode registrasi.

Baca Juga: Beasiswa Tanpa SKTM untuk Kuliah Gratis Tanpa Ribet? Coba Beasiswa Berikut Ini!

Dokumen Persyaratan

Dokumen yang wajib diunggah mencakup:

  • Biodata diri,
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Scan ijazah S1/D4/S2 atau Surat Keterangan Lulus (SKL),
  • Transkrip nilai,
  • Sertifikat bahasa asing,
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional (jika ada),
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat,
  • Proposal penelitian (khusus jenjang Doktor),
  • Dokumen tambahan seperti surat usulan dari pejabat
  • SDM untuk pendaftar dari kalangan PNS/TNI/POLRI.

Tahapan dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025

Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 akan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Baca Juga: BEASISWA Baznas 2025, FULL GRATIS Mulai SMP Hingga SMA di Sekolah Cendekia Baznas, Cek PERSYARATAN dan SELEKSI, Pendaftaran Hingga 11 JANUARI 2025

  • Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 7 Maret 2025
  • Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
  • Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
  • Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025

Sedangkan perkuliahan bagi penerima beasiswa dijadwalkan mulai paling cepat pada Juli 2025.

Kategori Beasiswa

LPDP menawarkan berbagai program beasiswa. Ini dia programnya:

1. Program Umum

  • Beasiswa Reguler,
  • Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia,
  • Beasiswa Parsial.

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Keputusan LIBUR PUASA Sekolah dan Madrasah DIBAHAS Tiga Kementerian, Tiga Opsi Kebijakan Libur Ramadan Jadi Pertimbangan

2. Program Afirmasi

  1. Beasiswa Penyandang Disabilitas,
  2. Beasiswa Putra-Putri Papua,
  3. Beasiswa Daerah Afirmasi,
  4. Beasiswa Prasejahtera.

3. Program Targeted

  • Beasiswa untuk PNS, TNI, dan POLRI,
  • Beasiswa Kewirausahaan,
  • Beasiswa Pendidikan Kader Ulama,
  • Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis,
  • Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional,
  • Beasiswa Doktor Praktisi.

Baca Juga: JANGAN Salah Istilah, BUKAN Libur Ramadan, Tapi PEMBELAJARAN di Bulan Ramadan, Gitu ya Kata Mendikdasmen

4. Program Bundling

Kolaborasi dengan universitas internasional seperti NUS, NTU, UNSW, Tsinghua, dan lainnya, untuk program master dan doktor.

Persyaratan Khusus bagi PNS, TNI, dan POLRI

Bagi pendaftar yang berstatus PNS, CPNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI, diwajibkan melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP.

Surat ini harus diterbitkan oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada instansi terkait, dengan ketentuan mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. ***