POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Madina Care Institute mengapresiasi Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang melaksanakan seleksi PPPK 2024 tanpa seleksi tambahan SKTT.

Pada seleksi PPPK tahun 2023 lalu, seleksi tambahan SKTT ini menimbulkan masalah yang berujung vonis 1 tahun penjara bagi enam pejabat terkait di Madina.

“Terkait dengan proses seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024, kami melihat bahwa Pemkab Madina melaksanakan hal tersebut dengan tidak menggunakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) seperti pada tahun sebelumnya yang menjadi polemik,” ungkap pendiri Madina Care Institute, Wadih Alrasyid Nasution, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Program AIA Healthiest Schools Hadir di Bandung, Guru Diajak Terapkan Pembelajaran Berbasis Proyek, Ada Apresiasi Proyek Hingga Total 100.000 US Dolar

“Ini merupakan keseriusan Pemkab Madina untuk melaksanakan kejujuran sebagai dasar dari proses seleksi ini dilaksanakan,” kata Wadih lagi.

Madina Care Institute mengapresiasi Pemkab Madina dengan sebesar-besarnya, karena pada dasarnya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak dari masyarakat yang berjuang sebagai peserta seleksi PPPK Mandailing Natal tahun 2024.

“Tentunya kami dari Madina Care Institute mengapresiasi Pemkab Madina atas pelaksanaan seleksi PPPK tahun ini, dengan pelaksanaan tanpa SKTT semakin memperkecil ruang untuk melakukan manipulasi atau hal-hal lainnya yang merugikan peserta yang memang kompeten,” terang Wadih.

Baca Juga: Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Dilalap Api, Polisi Selidiki Penyebabnya

Wadih menyampaikan, proses seleksi PPPK tanpa SKTT ini adalah sesuatu yang sangat baik untuk dipertahankan.

Karena memperbesar peluang bagi orang-orang kecil tak berduit dan tak punya orang dalam untuk lolos sebagai ASN di Pemkab Madina.

“Terima kasih kepada Pemkab dan Panselda seleksi PPPK Mandailing Natal semoga hal-hal baik terus dapat ditingkatkan” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Madina telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap I tahun 2024.

Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Cemerlang di 2025, EWF Cirebon Optimistis Capai

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 800/0018/BKPSDM/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Lis Mulyadi didampingi Kabid Pengadaan BKPSDM Madina, Parlindungan Nasution, menyampaikan pelamar PPPK Tahap I tahun 2024 yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

“Peserta yang dinyatakan lulus juga harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 6-31 Januari 2025,” jelasnya dilansir dari Prioritas, Senin 6 Januari 2025.

Informasi lebih lanjut tentang pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Madina ini juga bisa di lihat di https://www.madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/ dengan login masing-masing pelamar.***