POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi honorer atau non ASN dari rapat koordinasi penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah. Rakor tersebut digelar 3 lembaga sekaligus.

Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rakor yang digelar di KemenPANRB, pada Rabu 8 Januari 2024, itu juga melibatkan seluruh kepala daerah dan jajarannya.

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non ASN atau honorer yang harus dilakukan penataan.

Baca Juga: Benarkah Kurikulum Merdeka Gagal karena Terlalu Idealis dan Terburu-Buru? Bagaimana Kenyataannya di Sekolah?

Sementara kurang lebih 1,3 juta non ASN diproyeksikan akan terserap melalui seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

Kendati demikian, masih ada pekerjaan rumah karena masih ada lebih dari 400 ribu honorer tersisa.

400 ribuan honorer inilah yang didorong untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap II.

Karena itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memetakan.

Baca Juga: Bukan Fokus Hafalan atau Soal Saja! Ternyata Begini 3 Pilar Utama Deep Learning dan Latar Belakang Pendekatan Ini

"Dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ingat Menteri Rini.

Rini menegaskan, KemenPANRB dan BKN tidak bisa melnyelesaikan komitmen penataan tenaga non ASN tanpa keterlibatan aktif pemda dan honorer di tahap 2 ini.

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non ASN, KemenPANRB telah mengeluarkan 2 kebijakan penting.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Dimana substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non ASN yang terdata pada database BKN.

Juga jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kedua, adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Substansi surat itu mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Baca Juga: Daftar SKCK Online untuk Berkas DRH PPPK 2024 Gagal Terus? Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam surat tersebut juga memuat aturan dan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dimana apabila jumlah tenaga non ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, maka anggaran untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.

Ditekankan Menteri Rini, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya agar honorer bisa ikut seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Januari 2025, Sekolah Semua Jenjang Terapkan DEEP LEARNING, DOWNLOAD di Sini Petunjuk dan Paparan PEMBELAJARAN MENDALAM Kemendikdasmen

Apalagi upaya penataan non ASN ini juga sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah terdata dalam database BKN."

"Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," pungkas Rini.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dimana salah satunya larangan mengisi jabatan ASN dengan tenaga non ASN.

"Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua," tegas Tito.

Sedangkan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, berpsan kepada kepala daerah dan BKD untuk memiliki komitmen kuat menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah ada di database BKN.

Zudan juga meminta kepala daerah dan pejabat terkait tidak diam atau duduk di belakang meja saja.

Baca Juga: BERLAKU Januari 2025, USIA PENSIUN Jadi 59 Tahun, Sudah Bisa Manfaatkan Jaminan Pensiun BPJS

Sebaliknya, mereka harus jemput bola dan mendatangi langsung tenaga non ASN tersebut untuk ikut seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," ingat dia.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi hasil rakor KemenPANRB Kemendagri BKN dan Pemda, kabar baik untuk 443.712 ribu honorer tersisa, gaji PPPK Paruh Waktu dijamin aman.**