POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru 2024.

Hasil kelulusan PPPK Guru 2024 di Jawa Tengah ini resmi diumumkan pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

Pengumuman kelulusan ini resmi ditetapkan pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 106/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024.

Berikut cara cek nama peserta yang lulus PPPK Guru 2024 di Provinis Jawa Tengah:

Baca Juga: Lulus PPPK Guru 2024? Jangan Santai Dulu, BKPSDM Ingatkan untuk Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Ini, Waktunya Terbatas Lho!

1. Akses laman resmi bkd.jatengprov.go.id

2. Klik menu info dan ada pilihan Info CASN, kemudian pilih opsi PPPK 2024.

3. Cari menu 'Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap I'

4. Setelah berhasil masuk, gulir ke Bawah dan kemudian klik 'Hasil Ringkas (Lihat/download)'

5. Nantinya akan muncul daftar nama peserta yang dinyatakan lolos PPPK Guru 2024 Provinis Jawa Tengah lengkap dengan nilai setiap peserta.

Bagi peserta yang lolos maka, BKD Jateng mengingatkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga penyampaikan dokumen.

Baca Juga: ANEH bin AJAIB, Guru 1,5 Tahun Tidak Mengajar Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Kode R2/L, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Tahapan di atas langsung dilakukan melalui akun SSCASN peserta.

Karena diketahui bahwa ada tenggang Waktu pengisian DRH dan penyampaikan dokumen.

Yaitu mulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025 saja.

Saat ini berdasarkan data resmi dari BKN sudah ada 37 instansi yang mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru Tahap 1.

Besaran gaji bagi guru PPPK sudah tertuang resmi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

Baca Juga: Lulus PPG Piloting dan Diterima PPPK Guru 2024? Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Masuk Rekening

- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Gaji ini disesuikan dengan golongan dan juga masa kerja.

***