POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menyelesaikan program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan hingga tahun 2026.
Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu) di sekolah umum, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme guru.
"PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat," ungkap Nasaruddin.
Saat ini, tercatat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti program PPG.
Rinciannya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.115 guru agama Katolik, 494 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 176 guru agama Khonghucu.
Desain Baru PPG Daljab Plus Tahun 2025
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kemenag akan menerapkan desain baru PPG Daljab Plus Tahun 2025.
Berikut poin-poin penting dari desain baru tersebut:
- 1. Percepatan: Dengan model baru, sertifikasi 621.563 guru akan diselesaikan dalam dua tahun, yakni 2025 dan 2026.
- 2. Seleksi Administrasi: Seleksi didasarkan pada pengakuan terhadap kompetensi guru melalui riwayat mengajar mereka, tanpa tes akademik.
- 3. Beban SKS: Beban pembelajaran sebesar 36 SKS, terdiri dari Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) sebanyak 27 SKS dan program PPG sebesar 9 SKS. Format ini dirancang agar tidak terlalu membebani peserta.
- 4. Pembelajaran Daring: Aktivitas belajar sepenuhnya dilakukan secara daring melalui platform digital, memungkinkan fleksibilitas bagi peserta.
- 5. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL): PPL dikonversi dalam bentuk tugas pengembangan perangkat pembelajaran yang relevan dengan materi pendalaman sebelumnya.
- 6. Keterlibatan Dosen dan Guru Pamong: Dosen bertugas dalam kegiatan induksi dan tryout, memberikan umpan balik kepada mahasiswa terkait materi pendalaman dan persiapan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
- 7. Uji Kompetensi Mahasiswa (UKMPPG): Uji kinerja hanya akan melibatkan dosen sebagai penguji, tanpa melibatkan guru pamong.
- 8. Biaya Sertifikasi: Unit cost tiap peserta ditetapkan sebesar Rp 800.000, sehingga dapat menyertifikasi lebih dari 300 ribu guru per tahun.
Kriteria Peserta PPG Daljab 2025
Berikut persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag:
- 1. Terdaftar aktif sebagai guru di sistem pendataan Kemenag.
- 2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
- 3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG.
- 4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan.
- 5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kriteria Ketat Peserta PPG Guru Madrasah, Begini Syarat dan Mekanismenya!
- 6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan resmi.
Tes Akademik ditiadakan untuk tahun 2025, memberikan kemudahan bagi peserta untuk fokus pada penguasaan kompetensi mengajar. ***




