POJOKSATU.ID – Bagi para tenaga non-ASN yang ingin mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, perhatikan baik-baik informasi penting ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait kriteria pelamar PPPK tahap 2.
Baca Juga: Alasan Dibalik Instansi Belum Mengumumnkan Hasil Seleksi CPNS 2024!
Aturan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum berkesempatan mengikuti seleksi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dengan memenuhi salah satu dari kriteria berikut.
1. Pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.
Baca Juga: 108 Instansi Sudah Bisa Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2024 Tahap 1, Cek Arti Kode Kelulusan
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dan memilih salah satu dari jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Dengan adanya aturan tambahan ini, diharapkan semakin banyak tenaga non-ASN yang memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi dengan sebaik mungkin.***




