POJOKSATU.ID, LANGKAT - Berkas perkara kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Adapun ketiga pejabat tersebut adalah kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alek Sander.

Kejati Sumut menyatakan berkas 3 pejabat Pemkab Langkat itu lengkap, setelah pihaknya melakukan penelitian berkas yang dikirim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Apakah Bisa Memilih Sendiri LPTK? Ini Penjelasannya

"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Andre Ginting, dikutip Jumat (3/1/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, saat ini Kejaksaan menunggu penyidik Polda Sumut mengirimkan tersangka beserta barang bukti dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023.

Sejauh ini, Kejati Sumut belum mendapat kabar kapan Polisi membawa para tersangka.

Baca Juga: IPK Lulusan PPG Piloting 1 hingga 3 Ternyata Bisa Dicek Lho, Intip Caranya Berikut Ini!

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik. Kita belum tahu kapan diserahkan, masih kita tunggu." Kata Andre Ginting

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya adalah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bom Militer Jenis UXO, Peninggalan Zaman Penjajahan di Tanjung Balai

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. ***