POJOKSATU.id – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Periode II untuk guru non-ASN resmi dimulai.
Seleksi ini memberikan peluang bagi tenaga pendidik non-ASN yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan tenaga honorer yang terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tahapan seleksi untuk mengisi berbagai formasi jabatan di instansi pemerintah daerah.
Peserta yang Berhak Melamar
Guru non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Periode II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri dalam instansi daerah yang sama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
- Masa kerja dihitung berdasarkan data resmi yang terinput dalam Dapodik.
Namun, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mencatat adanya kendala pada data masa kerja di Dapodik, seperti:
- Kesalahan pemutakhiran data Dapodik akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dengan SK penugasan.
- Perpindahan antar sekolah dalam satu instansi atau antar instansi daerah yang menyebabkan data masa kerja terlihat kurang dari 2 tahun.
- Perubahan status menjadi guru yang belum mencapai masa kerja minimal.
Bagi guru yang terdampak hal itu, pemerintah daerah dapat mengajukan mereka melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Jadwal Seleksi PPPK Periode II
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Periode II Tahun 2024:
- Pengumuman seleksi: 1–30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November–31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024–3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4–18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19–21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20–27 Februari 2025
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 22–28 Februari 2025
Baca Juga: Waduh! 75 Persen Peserta PPPK 2024 di Instansi Ini Terancam Gagal Lolos, Bagaimana Nasibnya?
- Penarikan data final: 1–7 Maret 2025
- Pemetaan lokasi seleksi kompetensi: 8–23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret–8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi seleksi kompetensi: 9–16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April–21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan tanpa seleksi teknis tambahan: 22–31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi teknis tambahan: 25 April–17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan tambahan: 30 April–22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan dengan seleksi teknis tambahan: 22–31 Mei 2025
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 1–30 Juni 2025
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025
Proses Pendaftaran di SSCASN
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Registrasi akun dengan memasukkan NIK dan nomor KK.
2. Lengkapi data pribadi sesuai ijazah dan dokumen resmi lainnya.
3. Pilih formasi jabatan, instansi, dan lokasi tes yang diinginkan.
4. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
5. Periksa kembali data yang diinput, cetak kartu informasi akun, dan kartu pendaftaran.
Baca Juga: Begini Respon Menteri PANRB untuk Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Periode I dan III
Peluang untuk Pelamar Tahap 1 yang Gagal
Pelamar yang tidak lolos tahap 1 tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap 2 setelah mendapatkan persetujuan dari instansi masing-masing melalui sistem SSCASN.
Persetujuan dilakukan secara otomatis oleh instansi berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik.
Ditjen GTK mengimbau pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran proses seleksi melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik non-ASN untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id atau menghubungi tim layanan bantuan PPPK Ditjen GTK.
Pastikan mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan.***




