POJOKSATU.id - Akhir Desember 2024 sejumlah bapak ibu guru di Tanah Air mendapatkan kabar yang membahagiakan.

Karena diketahui pengumuman kelulusan PPG Piloting 3 sudah dilaksanakan pada 23 Desember 2024.

Dari total 310.266 peserta PPG Piloting 3, 307.783 dinyatakan lulus.

Diungkapkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, persentasi kelulusan PPG Piloting 3 ini mencapai 99,20%.

Baca Juga: Daftar PPG Guru Tertentu setelah Tanggal 20 Desember 2024 Apakah Bisa? Begini Info Resminya

Angka ini tentunya cukup besar jika dibanding dengan periode sebelumnya.

Nunuk Suryani mengaku Bahagia melihat pencapaian bapak ibu guru peserta PPG Piloting 3 ini.

Ia menyebutkan bahwa kelulusan ini merupakan buah dari kerja keras, kesabaran dan juga kejujuran bapak ibu guru selama menjalani tahapan PPG Piloting 3.

"Saya Bahagia sekali karena ternyata jika bapak ibu serius, bersungguh-sungguh, jujur dalam bekerja, jujur dalam belajar mengerjakan ujian,ternyata bapak ibu guru bisa berhasil," ungkap Nunuk Suryani dikutip dari media social pribadinya, Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut, Nunuk Suryani berharap bahwa kelulusan PPG Piloting 3 ini menjadi kado terindah bagi bapak ibu guru di akhir tahun ini.

Baca Juga: Lulus PPG Piloting 3? Segera Cek Hal Ini, Jangan Sampai Serdik Tidak Cair?

Nunuk Suryani pun juga menyampaikan pesan kepada peserta PPG Piloting 3 yang belum lulus.

Ia meminta agar peserta yang belum lulus tidak perlu merasa khawatir atau cemas.

Karena nantinya akan ada program retaker bagi yang belum lulus.

Retaker adalah istilah bagi peserta PPG untuk mengulang ujian ataupun tes yang menyebabkan kegagalan pada PPG sebelumnya.

Mulai dari penilaian Ujian Kinerja yang belum maksimal dan juga UTBK yang belum memenuhi passing grade.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman Kelulusan PPG Piloting 3? Awas Bapak Ibu Jangan Sampai Tertipu dengan Kabar Ini

Dan bagi retaker PPG Piloting 3 bisa mengikuti ujian ulang di PPG 2025 nanti.

Peserta yang belum lulus PPG Piloting 3 harus bisa memanfaatkan retaker ini dengan baik agar bisa lulus.

Sementara itu bagi peserta yang lulus akan diberikan sertifikat pendidik atau serdik dari L{TK.

Bagi guru-guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat-syarat penerima tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) yang dapat dilihat melalui INFOGTK mulai bulan Maret 2025.

***