POJOKSATU.ID - Jangan ragu untuk bersuara! Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya.

Bagi yang ingin melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau etika di lingkungan Kementerian Pendidikan dapat melaporkannya.

Setiap orang dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran, seperti:
1. Tindakan korupsi
Penyuapan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Ramai Tentang Gojek Wrapped, Yuk Ingat Lagi Serunya Aktivitasmu Sepanjang Tahun!

2. Penyalahgunaan wewenang
Penggunaan kekuasaan dalam jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Kekerasan fisik
Tindakan kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik.

4. Kekerasan seksual
Setiap bentuk tindakan seksual yang tidak diinginkan.

5. Perundungan atau bullying
Perilaku yang berulang dan dimaksudkan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain.

Baca Juga: BACA DISINI! Ternyata Verval Ijazah Bukan Hanya Untuk PPG Guru Tertentu Namun PPPK Hingga Simtun!

6. Intoleransi
Sikap atau tindakan yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

7. Pelanggaran lainnya
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan melaporkan tindakan yang tidak sesuai dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Selain itu, laporan yang dilaporkan juga dapat melindungi orang lain dari tindakan yang merugikan.

Cara melaporkan dapat mengunjungi website resmi Whistleblower System Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek di https://wbs.kemdikbud.go.id

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan isi formulir pelaporan secara lengkap dan jelas.

Jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan sebelum selesaikan mengisi formular dan kirimkan laporan.

Keuntungan melaporkan melalui Whistleblower System adalah identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi diri dari tindakan balasan.

Baca Juga: Terkendala Verval Ijazah? Tenang, Ada Solusi untuk Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu!

Selain itu juga akan mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan akibat pelaporan yang dilakukan.

Mari bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas. Laporkan setiap tindakan yang mencurigakan melalui Whistleblower System Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.***