POJOKSATU.ID – Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tentu sangat berharap bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, bagaimana jika ada peserta yang sudah lolos SKD tetapi tidak hadir saat pelaksanaan SKB?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan peserta seleksi CPNS terkait konsekuensi jika tidak mengikuti tes skb cpns 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurutnya, peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan tes SKB tidak akan di-blacklist.
Baca Juga: Kabar Gembira! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Manfaatkan Sekarang!
Meskipun tidak di-blacklist, peserta yang tidak hadir saat tes SKB akan dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun tersebut.
Hal ini dikarenakan SKB merupakan tahap akhir dalam seleksi CPNS dan menjadi penentu kelulusan akhir.
Peserta yang tidak hadir dalam SKB CPNS 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Mereka dapat kembali mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal.
Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS, sangat penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Selain itu, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai jadwal dan tata cara pelaksanaan seleksi.
Dengan persiapan SKB yang matang, diharapkan peserta dapat lolos dalam seleksi CPNS.***




