POJOKSATU.id - Perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, harus secepatnya didukung dan direalisasikan.
Hal ini berkaca pada sederet kasus guru yang terseret masalah hukum serta mengancam keselamatan guru di Indonesia.
Terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan MoU dengan Polri.
MoU tersebut terkait perlindungan guru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Pawai Kemenangan Ricuh, Pendukung Paslon di Sulsel Saling Adu Jotos di Jalan
Langkah tersebut didukung penuh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.
Menurut Filep, langkah tersebut merupakan langkah strategis mengingat banyaknya kasus kriminalisasi guru akhir-akhir ini.
"Kita tentu tidak mendukung kekerasan fisik, psikis dan seksual terjadi dalam dunia pendidikan. Tetapi kita juga mendorong agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dalam dunia pendidikan kita," Kata Filep (27/11/2024), dikutip dari laman resmi DPD RI.
Filep menilai bahwa dunia pendidikan Indonesia sudah seharusnya berorientasi pada perbaikan akhlak siswa.
Baca Juga: Endus Politik Uang di Pilkada 2024: Adian Napitupulu: PDIP Dikalahkan dengan Amplop dan Bansos
Sehingga, ketika guru melakukan teguran, peringatan, dan pembinaan kepada siswa tidak dianggap sebuah perbuatan kriminal.
Ia mencontohkan peristiwa yang dialami guru Zaharman, di Rejang Lebong yang diketapel oleh orangtua salah satu muridnya.
Tindak kekerasan itu jelas-jelas merupakan tindakan yang berlebihan.
Padahal Zaharman saat itu menegur dan memberi hukuman wajar karena murid tersebut ketahuan merokok di kantin sekolah.
Guru, tegas Filep, bertugas memberikan pembinaan kepada murid, melakukan perbaikan akhlak sehingga orangtua seharusnya memahami hal tersebut.
"Belum lagi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, bu Khusnul di Jombang, dan beberapa kasus lain," sesal dia.
Anggota DPD Papua Barat tersebut juga berharap rencana perlindungan guru di Indonesia tidak berhenti pada MoU dengan pihak Polri.
Melainkan melakukan amandemen langsung pada UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sehingga payung hukum terhadap guru di Indonesia lebih kuat.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam upaya perlindungan guru.
"Tapi kita juga mendorong agar pembinaan akhlak yang dilakukan oleh guru dilakukan secara wajar dan terukur tanpa melanggar UU Perlindungan Anak," ujar dia.
Filep juga mengimbau sekolah memaksimalkan guru konseling (BK) dan menjadikan kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai bagian wajib dari kegiatan di sekolah.
Baca Juga: GURU SWASTA FULL SENYUM! Begini Kebijakan Bagi GURU NON-ASN Bersertifikasi Tahun 2025!
Menurut Filep, memaksimalkan guru konseling di sekolah adalah langkah stategis dalam memantau perkembangan kepribadian siswa.
Sehingga dengan diefektifkannya guru konseling/psikolog tidak satupun siswa dapat luput dari perhatian sekolah.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:




