POJOKSATU.id - Media sosial Threads baru-baru ini ramai dengan perbincangan tentang gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang disebut-sebut hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, beberapa warganet mengeluhkan pencairan gaji CPNS yang konon dirapel hingga beberapa bulan setelah mulai bekerja.

Isu ini mencuat melalui komentar di kolom unggahan akun Threads @sob*** pada Jumat (22/11/2024), yang menampilkan tangkapan layar twit dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam twit tersebut, BKN meminta para CPNS untuk mempersiapkan dana darurat sebelum memulai masa kerja. Twit asli diunggah oleh akun X resmi BKN, @BKNgoid, pada Jumat (25/10/2024).

Salah satu komentar di unggahan Threads tersebut menyatakan, “Gaji blm 100% dan biasanya sistemnya rapel, jd awal masuk gajinya di-rapel ke bulan berikutnya cmiiw,” tulis akun @mu***.

Baca Juga: Sebanyak 8.281 SK Pengangkatan CPNS Dosen Dibagikan, 684 Masih dalam Proses, Tahun Ini Kuota Dosen CPNS Bertambah

Ada juga yang menyebut, “Karna 3 bln pertma krja gaji d rapel,” menimpali akun lain.

Penjelasan BKN Terkait Isu Gaji CPNS

Menanggapi perbincangan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, membenarkan informasi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa cuitan di akun X resmi BKN bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelamar CPNS 2024.

Baca Juga: Banyak, Kumpulan Soal SKB CPNS TENAGA ADMINISTRASI Lengkap, Kepegawaian, Perkantoran Semua Ada, DOWNLOAD File PDF, Simpan SEKARANG JUGA

“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ungkap Vino.

Aturan mengenai gaji CPNS sebesar 80 persen diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Pasal tersebut berbunyi:

"Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 LANGSUNG di Laman Resmi INSTANSI Klik Disini, Cek Jadwal SELANJUTNYA

Namun, Vino juga menegaskan bahwa sisa 20 persen dari gaji CPNS tidak akan dirapel atau diberikan setelah pengangkatan menjadi PNS. Pernyataan ini diperkuat oleh Nanang Subandi, mantan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.

Sisa Gaji 20 Persen Tidak Akan Dirapel

Nanang menjelaskan bahwa pemberian gaji sebesar 80 persen berlaku hanya selama masa CPNS. Pegawai baru akan menerima gaji penuh, yakni 100 persen, setelah resmi diangkat sebagai PNS.

“Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS,” katanya.

Ia menambahkan, “Tidak (diberikan sisa 20 persennya). Gaji selama CPNS memang 80 persen setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen.” ***