POJOKSATU.id - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 akan diselenggarakan mulai dari tanggal 2 sampi dengan 19 Desember 2024.

Untuk mempermudah persiapan, maka peserta yang akan mengikuti seleksi perlu memahami barang apa yang wajib dibawa dan tidak boleh dibawa selama ujian berlangsung.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala administratif maupun potensi pelanggaran aturan yang dapat menggagalkan keikutsertaan dalam seleksi.

Berikut ini, Pojoksatu.id jabarkan barang-barang apa saja yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian seleksi PPPK 2024:

Baca Juga: Kesempatan Guru Dapat KENAIKAN TUNJANGAN dan DIANGKAT PPPK Siap Seleksi Administras PPG Guru Tertentu 2025, Ada Pengumuman Penting 25 November

1. Barang yang WAJIB Dibawa

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Peserta wajib membawa KTP asli ke dalam ruang ujian.

Jika KTP tertinggal maka tidak dapat memasuki ruang ujian.

- Kartu Ujian

Kartu ujian ini wajib diprint dan jangan delaminating.

Jika tidak membawa kartu ujia maka tidak diperbolehkan masuk uang ujian.

- Pensil

Digunakan untuk membuat coretan saat mengerjakan oal dan mencatat skor akhir yang didapat.

Baca Juga: TERBARU! Panduan Penggunaan Materai pada Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang, Salah Sedikit Auto Gugur!

2. Barang yangTidak Boleh Dibawa

- Smartphone

- Ikat Pinggang

- Dompet

- Perhiasan

- Jam Tangan

- Kalkulator

Dengan memahami barang yang wajib dan tidak boleh dibawa, maka peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik saat mengikuti ujian nanti.

Baca Juga: Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan oleh Pelamar PPPK Gelombang 2 saat Scan Dokumen, Salah Sedikit Auto TMS!

Persiapan yang matang bisa menjadi kunci utama untuk meraih kesuksesan saat ujian.

***