POJOKSATU.id - Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting 3 telah sampai pada tahapan Ujian Tertulis Berbasis Komputer.
Sesuai dengan jadwal UTBK UKPPPG Piloting 3 ini digelar mulai dari tanggal 16 hingga 21 November 2024.
Setelah melakukan UTBK, peserta akan melalui tahapan berikutnya.
Yaitu penilaian UKPPPG dan juga pengumuman kelulusan.
Berdasarkan jadwal penilaian UKPPPG ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 November hingga 14 Desember 2024.
Sementara untuk pengumuman kelulusan UKPPPG di tanggal 17 Desember 2024.
Namun ternyata ada info terbaru dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani ada perubahan jadwal pengumuman kelulusan.
Bu Nunuk Suryani mengatakan bahwa pengumuman kelulusan UKPPPG akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2024.
Hal ini diumumkan langsung melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut Bu Nunuk Suryani juga menyinggung terkait dengan hasil UKPPPG.
Menurut Bu Nunuk tidak semua peserta dipastikan akan lulus pada UKPPPG.
Jika penilaian kurang maka bukan tidak mungkin peserta tersebut tidak lulus pada UKPPPG Piloting 3 ini.
Namun Bu Nunuk mengingatkan bahwa peserta yang tidak lulus pada UKPPPG Piloting 3 ini bisa mengikuti ujian ulang.
Nantinya ujian ulang akan digelar pada awal tahun 2025.
"Bagi bapak dan ibu yang belum lulus UKPPPG jangan khawatir dan berkecil hati, bapak dan ibu dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG pada periode berikutnya. In syaa Allah di awal tahun 2025," tulis Bu Nunuk Suryani, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Nah nantinya pengumuman kelulusan bisa dilihat melalui wes resmi UKPPPG.
Berikut ini adalah cara cek pengumuman kelulusan UKPPPG Piloting 3:
1. Buka laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian
2. Lalu klik tomboj 'Login'
3. Masukkan username dan juga password yang sama dengan saat proses pendaftaran
4. Kemudian masukkan nomor pendaftaran ujian dan tanggal lahir sesuai format yang diminta
5. Nantinya akan ada keterangan lulus atau tidak
Jika sudah dinyatakan lulus maka Anda berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik tau serdik.
Serdik itu pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Langkah-Langkah yang Dilakukan setelah Kelulusan
Setelah peserta dinyatakan lulus maka beberapa hal yang harus dipersiapakan untuk memamksimalkan manfaat dari lulusan PPG.
1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Resmi lulus dari PPG, guru-guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dengan diterbitkannya serdik, maka dengan otomatis guru juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
2. Perbarui Data Dapodik
Setelah mendapatkan serdik,guru wajib untuk melakukan pembaharuan pada system dapodik sekolah.
Data yang perlu diperbarui adalah nomor serdik, bidang studi, nomor UKD.
3. Mengurus Tunjangan Sertifikasi
Setelah NRG terbaru, maka guru perlu mengajukan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini akan terbit satu tahun setelah tanggal kelulusan.
4. Aktifkan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) resmi diterbitkan, guru harus memeriksa nomor rekening yang tertera di dalamnya.
Nomor rekening ini akan digunakan untuk mengirim gaji.
5. Pantau Validitas Info GTK
Guru yang lulus UKPPPG juga perlu memantau info GTK.
Hal ini untuk memastikan apakah data mereka sudah benar-benar diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
***



