POJOKSATU.id - Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, terdapat perbedaan penting dalam sistem penilaian dan kelulusan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349, seleksi PPPK kali ini tidak menggunakan sistem Nilai Ambang Batas.
Hal ini juga ditegaskan melalui kanal YouTube resmi BKN yang menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 tidak akan menerapkan passing grade.
Namun, meskipun tanpa ambang batas, kelulusan peserta seleksi tetap ditentukan berdasarkan sistem peringkat.
Artinya, pelamar yang memiliki nilai tertinggi akan dinyatakan lulus sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
Sistem peringkat ini bertujuan untuk memastikan formasi diisi oleh pelamar terbaik secara berurutan berdasarkan prioritas.
Pengisian Formasi Berdasarkan Prioritas
Seleksi PPPK 2024 menetapkan pengisian formasi dengan prioritas tertentu, yang dibedakan berdasarkan jenis jabatan atau sektor, yaitu Guru, Teknis, dan Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Sampai TMS! Ini KETENTUAN DOKUMEN untuk Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Ingat WARNA MERAH!
Berikut urutan prioritas pengisian formasi untuk masing-masing sektor.
1. PPPK Guru
Guru Eks THK-II: Guru honorer yang telah lama mengabdi dan tercatat sebagai Tenaga Honorer Kategori II.
Guru Non-ASN: Guru yang bekerja di sekolah negeri dan berstatus honorer tetapi tidak tercatat sebagai ASN.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan yang telah menyelesaikan program profesi guru dan siap ditempatkan.
Guru Swasta: Guru yang mengajar di sekolah swasta dan memenuhi syarat seleksi PPPK.
2. PPPK Teknis
Eks THK-II: Tenaga honorer kategori II yang telah lama bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2 Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya!
Non-ASN Terdata di BKN: Tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Non-ASN Aktif Bekerja Minimal Dua Tahun: Tenaga teknis yang sudah bekerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.
3. PPPK Kesehatan
Eks THK-II: Tenaga kesehatan yang termasuk kategori II honorer.
Terdaftar di Database BKN: Tenaga kesehatan non-ASN yang terdata di BKN dan bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Hasil Administrasi PPPK Mulai Diumumkan, Siapkan Hal-hal Ini Jika Lolos
Non-ASN dengan Pengalaman Minimal Dua Tahun: Tenaga kesehatan yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal dua tahun terakhir.
4. PPPK Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Bidan
Pelamar D-IV Bidan Pendidik: Lulusan Diploma IV Bidan Pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk formasi bidan.
Eks THK-II: Bidan kategori II honorer.
Non-ASN Terdata di BKN: Bidan non-ASN yang terdaftar di BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah.
Non-ASN dengan Pengalaman Minimal Dua Tahun: Bidan yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun secara berkelanjutan.
Walaupun nilai ambang batas tidak diberlakukan, sistem kelulusan berbasis ranking akan menjadi penentu utama.
Artinya, semakin tinggi nilai yang diperoleh peserta, semakin besar pula peluang untuk lolos ke dalam formasi yang tersedia.
Oleh karena itu, untuk dapat bersaing, para pelamar tetap perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat meraih nilai terbaik.
Baca Juga: Resmi Jadi Kepala Otorita IKN di Hari Ulangtahunnya, Tugas Berat Ini yang Menanti Basuki Hadimuljono
Dengan sistem seleksi berbasis ranking ini, pelamar yang memenuhi syarat prioritas di tiap kategori formasi akan mendapatkan keutamaan.
Hal ini tidak hanya memudahkan pemerintah untuk mengisi posisi yang kosong dengan individu yang berkualitas, tetapi juga memberikan peluang bagi pelamar yang telah lama mengabdi sebagai honorer atau non-ASN.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi resmi dari BKN yang menegaskan sistem kelulusan seleksi PPPK 2024 yang tidak lagi menggunakan nilai ambang batas.***



