POJOKSATU.id - Dunia pendidikan dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa gaji guru naik pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Berdasarkan keterangan dari Abdul Mu'ti, semua guru, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer akan mendapatkan kenaikan gaji.
Baca Juga: Sudah Lolos SKD? Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Langsung dari Menpan RB Lengkap Bocoran Penilaiannya
Namun, tentu saja ada kriteria khusus yang ditetapkan Mendikdasmen ihwal kenaikan gaji guru tersebut.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji guru ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadjikusumo.
Saat kampanye Pilpres 2024 di Depok, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2023, Hashim mengatakan bahwa Prabowo Subianto akan memberikan tambahan gaji sebesar Rp2 juta jika ia terpilih menjadi presiden.
Kala itu, Hashim menegaskan bahwa semua guru, mulai dari ASN, PPPK, dan honorer bakal mendapatkan kenaikan gaji tersebut.
Kriteria Guru Dapat Kenaikan Gaji
Walaupun Mendikdasmen menyebut bahwa semua guru, mulai dari ASN, PPPK, dan honorer akan mendapat kenaikan gaji secara rata, nantinya masih ada kriteria yang harus dipenuhi oleh para tenaga pendidik.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2024 CATAT! Materi Majas yang SERING MUNCUL di UTBK dan SKD CPNS
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa tambahan gaji bagi guru tersebut akan disalurkan dengan kriteria tertentu untuk memastikannya tepat sasaran.
"Ada dong (kriteria atau kualifikasi penerima bantuan), kalau nggak ada rebutan nanti," ungkap Abdul Mu'ti saat silaturahmi bersama awak media di Kantor Kemdikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.
Jadi, untuk kriteria penerima bantuan kenaikan gaji untuk guru ini belum disampaikan secara detail.
Jumlah Guru Dapat Kenaikan Gaji
Meskipun sudah ada bocoran bahwa guru akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp2 juta per bulan, nominal jelasnya masih belum ditentukan.
Menurut informasi terbaru, saat ini Kemdikdasmen tengah menghitung dan melakukan tahap pengumpulan data untuk diajukan kepada Kementerian Keuangan agar mendapat persetujuan anggaran.
"Kita sedang menghitung agar nominalnya tidak sama," jelas Abe, panggilan akrab Abdul Mu'ti.
Abe juga menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria atau kualifikasi.
"Jangan sampai yang berhak tidak menerima, sementara yang tidak berhak malah mendapatkannya," kata dia.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



